DPRD Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menggodok ulang peraturan daerah (perda) terkait pajak dan retribusi. Regulasi ini akan mengatur kembali biaya sewa penggunaan Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) yang selama ini digunakan PSM Makassar, yang ternyata hanya Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per hari.
"Jadi hari ini ada pembahasan terkait pajak dan retribusi dari semua OPD. Termasuk OPD Dispora yang menangani Stadion BJ Habibie," ungkap Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Senin (22/5/2023).
Rahmat menjelaskan, selama ini tarif retribusi penggunaan Stadion GBH masih rendah. Hal ini jika mengacu pada perda yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di dalam Perda yang lama terkait retribusi (Stadion BJ Habibie) memang masih murah," paparnya.
Dia mengungkapkan selama ini biaya sewa Stadion GBH ditetapkan Rp 100 ribu per hari. Tarif maksimal mencapai Rp 500 ribu per hari jika pengunaannya melibatkan sponsor.
"Di Perda yang lama retribusi itu hanya Rp 500 ribu jika melibatkan sponsor. Sementara pemakaian tanpa sponsor misalnya latihan sepakbola itu Rp 100 ribu per hari," imbuh Rahmat.
Tarif itu juga ditetapkan untuk PSM Makassar. Namun PSM disebut menjalin kontrak dengan Pemkot Parepare untuk pemakaian stadion dengan biaya Rp 15 juta sebulan sejak kompetisi berjalan.
"Untuk sementara PSM sistem dia sewa 30 hari. Sekarang PSM sewanya per 30 hari jadi bisa Rp 15 juta selama sebulan selama ada pertandingan. Itu info dari Dispora," bebernya.
Rahmat melanjutkan perda baru itu nantinya akan mengatur tarif baru berdasarkan klasifikasi. Namun dia belum merinci skenario sewa penggunaan Stadion GBH yang baru ke depan.
"Nanti akan akan ada klasifikasi. Misalnya kalau pakai sponsor lokal berapa kalau sponsor nasional berapa. Jangan sampai PSM terlalu tinggi, (atau) hanya PSM yang bisa pakai stadion," jelas Rahmat.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Parepare Nurwana menjelaskan penyusunan perda baru ini atas perintah Pemerintah Pusat, yang mengacu pada Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jadi ini bukan revisi atau perubahan, tetapi kita menyusun ulang baru (Perda pajak dan retribusi daerah) sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," papar Nurwana.
Nurwana menegaskan, semua Perda lama yang terkait pajak dan retribusi otimatis dicabut jika perda baru sudah terbit. "Perda yang lama dicabut semua," jelasnya.
(sar/nvl)