3 Pencuri di Parepare Gasak Uang Rp 18,5 Juta di Rumah TNI-Polisi Ditangkap

3 Pencuri di Parepare Gasak Uang Rp 18,5 Juta di Rumah TNI-Polisi Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 19 Mei 2023 23:06 WIB
Parepare -

Tiga pria berinisial RS (18), FA (32) dan JN (20) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai mencuri di rumah anggota TNI dan polisi. Ketiga pelaku beraksi di lokasi berbeda dengan total uang curian Rp 18,5 juta.

"Kami berhasil menangkap 3 pelaku berbeda dan rentang waktu berbeda. RS dan JN ini tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri merupakan milik petugas (TNI dan Polisi)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Jumat (19/5/2023).

Deki mengatakan RS dan JN melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda. RS mencuri di warung salah satu anggota Babinsa Kodim 1405 Parepare di Jalan Gelatik, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare pada (27/4/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RS yang bekerja sebagai tukang cuci mobil itu melakukan aksinya pada April 2022 lalu. RS masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok rumah," paparnya.

"Kemudian masuk mengambil barang berupa 1 buah dompet berisi surat-surat penting, 2 buah celana yang berisikan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa buah tabung gas," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara JN mencuri di rumah anggota Polres Parepare di Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare pada Minggu (7/5) lalu. JN menggasak uang Rp 10 juta milik korban.

"JN mengambil uang dengan cara memanjat pagar kemudian memanjat genteng lalu merusak seng plastik kemudian masuk ke dalam rumah," bebernya.

Deki menuturkan JN menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli pakaian. Selain itu, JN juga menggunakan uang tersebut bermain judi.

Parahnya, uang hasil curian tersebut tak sekadar dipakai membeli pakaian. Namun juga dipakai untuk judi.

"Pelaku mengaku uangnya untuk beli pakaian dan sisanya dipakai main judi online," paparnya.

Kemudian pelaku FA juga mencuri di rumah anggota polisi lainnya di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat pada Senin (8/5) lalu. Namun berbeda dengan RS dan JN, FA mengetahui rumah yang dia curi merupakan anggota polisi.

"FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban," terang Deki.

FA mencuri dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan kunci rumah yang tersimpan di pagar. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang di kamar.

"Pekaku FA berhasil mencuri uang sebanyak Rp 7,5 juta di lemari milik korban dan digunakan untuk main game judi online juga," jelasnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads