Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rohani usai berkelahi dengan sesama komisioner saat rapat. Rohani dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya diterima detikSulsel, Rabu (17/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran KEPP terhadap komisioner KPU Pangkep, Rohani. Sidang tersebut berdasarkan aduan dari rekannya sesama anggota KPU Pangkep, Aminah.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada media, Selasa (28/3).
Yudia mengatakan sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 dilakukan secara virtual pada Rabu (29/3) pukul 10.00 Wita. Agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Yudia mengatakan perkara tersebut diadukan oleh Aminah. Disebutkan Rohani melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep.
"Akibat peristiwa itu, pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Aminah adalah Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan," jelasnya.
Untuk diketahui, dua komisioner KPU Pangkep yakni Rohani dan Aminah terlibat perkelahian karena berbeda pendapat saat rapat. Perselisihan itupun berujung saling lapor ke polisi.
"Komisioner KPU (yang terlibat pertengkaran)," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Laode M Jefri kepada detikSulsel, Selasa (3/1)
Pertengkaran itu terjadi di kantor KPU Pangkep pada Senin (2/1). Awalnya, keduanya hadir dalam rapat internal yang rutin.
Laode menerangkan, Rohani dan Aminah bersitegang dalam rapat itu. Keributan pecah usai keduanya saling adu argumen.
"Sementara melaksanakan rapat, mungkin ada beda pendapat, ribut mereka," beber Laode.
(hsr/hsr)