Partai Garuda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan kembali 85 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi hari ini. Berkas tersebut akhirnya diterima setelah sebelumnya dikembalikan KPU Sulsel.
"Kurang dari 24 jam partai Garuda sudah menyelesaikan dan sudah diplenokan tadi dan diterima. 85 bacaleg didaftarkan, full 11 dapil, 30 persen kuota perempuan terpenuhi," kata Wakil Ketua 1 Partai Garuda Sulsel Badar Salam kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Badar menyebut pengajuan kembali berkas bacaleg di masing-masing kabupaten/kota juga dilakukan hari ini. Dia pun berharap hasil update berkas itu memenuhi syarat dan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa yang menyampaikan ke saya di masing-masing kabupaten/kota untuk update ulang data, kan dikasih waktu 2x24 jam, mudah-mudahan waktu hari ini bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Badar mengungkapkan, sebagian besar bacaleg yang diajukan didominasi oleh pengusaha dan pensiunan. Dia berharap bacaleg yang diajukan hari ada yang terpilih menjadi legislator.
"Rata-rata sih dari kalangan pebisnis dan orang-orang yang sudah pensiun, kalau disebut tokoh saya rasa tidak. Mudah-mudahan nanti setelah terpilih jadi anggota dewan bisa jadi tokoh," bebernya.
Sebelumnya, Berkas bacaleg Garuda Sulsel dikembalikan lantaran dokumennya belum ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sulsel. Berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci.
"Kebetulan Silon kami sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," kata Sekretaris DPD Garuda Sulsel Andi Zainuddin Baso kepada wartawan, (15/5)
Zainuddin menyebut pihaknya diberikan waktu dua hari untuk memenuhi persyaratan yang masih kurang. Kesempatan itu diperolehnya setelah KPU dan Bawaslu Sulsel menerima penjelasannya.
"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," ungkap Zainuddin.
(ata/nvl)