Partai Ummat Gagal Daftarkan Bacaleg di Kolaka Utara gegara Telat 4 Menit

Sulawesi Tenggara

Partai Ummat Gagal Daftarkan Bacaleg di Kolaka Utara gegara Telat 4 Menit

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 00:16 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Kolaka Utara -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan Partai Ummat gagal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Partai Ummat telat 4 menit dari waktu yang ditentukan.

"Iya gagal karena ada keterlambatan 4 menit karena kan batas akhir pukul 23.59 Wita," kata Ketua KPU Kolaka Utara Susanti Hernawaty kepada detikcom, Senin (15/5/2023).

Susanti mengungkapkan pengurus Partai Ummat tiba di kantor KPU Kolaka Utara untuk mendaftarkan bacalegnya pada Senin (15/5) sekitar pukul 00.03 Wita. Sedangkan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.59 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tanggal 14 Mei pendaftaran mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 tadi malam. Nah partai Ummat itu datang dan registrasi di kami itu pukul 00.03 Wita," bebernya.

Susanti menuturkan KPU Kolaka Utara tidak mentolerir aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pihaknya tidak memiliki ruang menerima keterlambatan pendaftaran bacaleg Partai Ummat.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan tidak ada ruang kami menerima berkas keterlambatan," ujarnya.

Ia menuturkan partai pendatang baru besutan Amien Rais itu datang ke gedung pendaftaran KPU Kolaka Utara dipimpin oleh Ketua DPD Partai Ummat Kolaka Utara, Gunawan. Ia memastikan Gunawan bersama pengurus lainnya menerima aturan keterlambatan itu.

"Iya mereka tahu aturan (mereka menerima keterlambatan) karena itu yang mereka sampaikan kendalanya. Kami sampaikan secara regulasi seperti itu (waktunya) dan mereka menerima kondisi," ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPW Partai Ummat Sultra Muhammad Kobar membenarkan keterlambatan tersebut. Ia mengungkapkan alasan dari keterlambatan selama 4 menit yang membuat partai Ummat gagal daftarkan bacalegnya sesuai aturan berlaku karena berbagai alasan.

"Kita (terlambat) kan hanya persoalan teknis saja, apalagi hanya terlambat 4 menit," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran bacaleg dan mengamanahkan ke sekretaris DPD Kolaka Utara. Namun yang bersangkutan ada kendala urusan keluarga.

"Nah dia (sekretaris) ada keluarga kedukaan. Dan di jalan (Ketua DPD Partai Ummat Kolaka Utara, Gunawan bersama pengurus) ada pesta (jalan tertutup) ya namanya kurang beruntung," ungkapnya.

Namun ia memastikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk meloloskan bacalegnya di Kolaka Utara pada Pemilu 2024. "Sesuai instruksi Ketua KPU RI kita masih diberi waktu 2x24 jam. Jadi masih bisa perbaikan jadi tidak ada masalah itu," ungkapnya.




(ata/ata)

Hide Ads