Denda Pengusaha Jadikan Bahu Jalan Tempat Parkir di Makassar Masih Dikaji

Kota Makassar

Denda Pengusaha Jadikan Bahu Jalan Tempat Parkir di Makassar Masih Dikaji

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 18:12 WIB
Parkir liar di badan Jalan Abdesir Makassar.
Foto: Parkir liar di badan Jalan Abdesir Makassar. (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberlakukan sanksi denda kepada badan usaha yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir. Regulasi yang mengatur mekanisme denda ini tengah dalam kajian.

"Sementara kita kaji dengan bagian hukum, tim ahli wali kota, kira-kira regulasi dendanya seperti apa. Apakah misalnya begitu menggunakan tepi jalan, kita hitung per unit dendanya Rp 10 ribu atau Rp 50 ribu, itu kan baru sebatas wacana," ungkap Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul saat dihubungi detikSulsel, Jumat (12/5/2023).

Asrul menjelaskan teknis penerapan denda belum ditetapkan. Pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait skenario yang disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara teknis pemberlakuan denda belum ada diatur teknisnya. Apakah dalam bentuk harian, ataukah bulanan atau seperti apa," paparnya.

Namun dia mengatakan regulasi penerapan denda parkir di bahu jalan itu akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Di satu sisi, pihaknya juga mempersiapkan rancangan peraturan daerah di DPRD Makassar.

ADVERTISEMENT

"Paling cepat mekanismenya itu adalah peraturan kepala daerah. Dulukan namanya peraturan wali kota (perwali), sekarang namanya perkada. Sembari menunggu pembuatan perda pengelolaan yang rencana juga kita akan usulkan ke DPRD," tambah Asrul.

Asrul berharap regulasi denda ini bisa segera diterapkan. Pihaknya sementara intens melakukan pertemuan membahas aturannya.

"Kita upayakan secepatnya (diterapkan aturannya) karena kan kita sudah rapat pertama. Kita akan intens lagi supaya bisa segera lahir itu perkadanya," tegasnya.

Sebelumnya, Asrul mengaku sanksi denda ini akan menyasar badan usaha yang kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Hal ini ditekankan karena kehadirannya dianggap menjadi biang kemacetan.

"Intinya denda berlaku ke badan usaha yang kerap menimbulkan kemacetan dan memang hampir tiap hari menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," ungkap Asrul.

Sasar 20 Titik Jalan Jadi Lahan Parkir

Pihaknya sudah mengidentifikasi titik-titik jalan yang sering dijadikan parkir liar. Totalnya ada 20 titik yang mengacu pada tempat badan usaha.

"Sudah (diidentifikasi). Kalau datanya pak wali kota, target 20 badan usaha yang tersebar di Kota Makassar," ujarnya.

Namun pihaknya belum merinci badan usaha yang dimaksud. Intinya kata Asrul, badan usaha yang kerap menggunakan tepi jalan dan menimbulkan kemacetan.

"Contoh Toko Satu Sama, Alaska, Bank BRI Kakatua. Donalson Jalan Sulawesi. Ini contoh kecil. Pokoknya yang hampir tiap hari menggunakan tepi jalan dan menimbulkan kemacetan," jelas Asrul.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads