Pemerintah bakal membatasi pembelian Pertalite untuk penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Penyaluran akan melihat kapasitas kubikasi (cc) mesin dan jenis mobilnya, termasuk motor yang juga dibatasi.
Dilansir dari detikOto yang mengutip CNBS Indonesia, Pemerintah masih merevisi Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat revisi itu, akan diatur siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sejenis Pertalite.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menyebut di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite. Seperti menggunakan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.
"Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," jelasnya.
Ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite. Untuk motor, semua model dengan kapasitas kubikasi di bawah 150 cc masih diperbolehkan, sedangkan untuk mobil, pelat hitam di atas 1.400 cc akan dilarang.
"Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc," kata Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim Februari lalu.
Adapun mobil di bawah 1.400 cc yang beredar di Indonesia dihuni beberapa merek mobil dari segmen LCGC. Seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.300 cc
Sementara di luar segmen LCGC, namun dilengkapi dengan mesin turbo sepeti Daihatsu Rocky dan Toyota Raize. Lalu Honda Brio RS, Kia Seltos, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power Suzuki Ignis, VW Polo, hinggaVWT-Cross.
(ata/asm)