Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam akan mengenakan denda kepada badan usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir. Kebijakan ini akan diterapkan lantaran hal tersebut memicu kemacetan.
"Intinya denda berlaku ke badan usaha yang kerap menimbulkan kemacetan dan memang hampir tiap hari menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," ungkap Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Jumat (12/2/2023).
Asrul menjelaskan, pihaknya sudah mengidentifikasi titik-titik jalan yang sering dijadikan parkir liar. Totalnya ada 20 titik yang mengacu pada tempat badan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (diidentifikasi). Kalau datanya pak wali kota, target 20 badan usaha yang tersebar di Kota Makassar," ujarnya.
Namun pihaknya belum merinci badan usaha yang dimaksud. Intinya kata Asrul, badan usaha yang kerap menggunakan tepi jalan dan menimbulkan kemacetan.
"Contoh Toko Satu Sama, Alaska, Bank BRI Kakatua. Donalson Jalan Sulawesi. Ini contoh kecil. Pokoknya yang hampir tiap hari menggunakan tepi jalan dan menimbulkan kemacetan," jelas Asrul.
Asrul menegaskan penerapan denda ini ke depan hanya menyasar badan usaha. Pasalnya badan usaha yang tidak dianggap menyediakan fasilitas parkir sehingga memicu kendaraan parkir di sembarang tempat.
"Konsekuensinya pasti ke badan usaha, karena dengan adanya badan usaha yang muncul sehingga ada aktivitas parkir yang notabene tidak muat pelatarannya sehingga menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," paparnya.
Dia berharap kebijakan ini juga sebagai efek jera agar badan usaha memperhatikan fasilitas parkir. Hal ini demi kenyamanan pengunjungnya.
"Maksudnya kan dengan adanya nanti itu pasti pihak badan usaha akan berpikir mengusahakan menyiapkan fasilitas parkir tidak lagi disoroti, tidak lagi mendapatkan denda, dan segala macam," jelas Asrul.
Asrul mengaku belum bisa memastikan kapan aturan denda akan diberlakukan. Regulasinya masih sementara dikaji.
"Kalau untuk secara teknis bagaimana mekanismenya itu, kita belum sampai ke sana karena sementara kita kaji," pungkasnya.
(sar/asm)