Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menangani 81 sengketa bakal calon (bacalon) anggota DPD RI di 18 provinsi. Empat sengketa di antaranya di Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut).
"Kalau kemarin untuk pencalonan DPD RI itu sudah ada 81 perkara yang masuk proses penyelesaian sengketa," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai membuka rapat koordinasi pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik di Kota Manado, Sulut, Rabu (10/5/2023).
Lolly mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kendala pada sistem informasi pencalonan (Silon) saat pendaftaran bakal calon DPD RI. Kendala tersebut seperti ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan rincian hasil verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lolly mengungkap empat perkara bacalon DPD RI berada di Bawaslu Sulut. Tiga perkara telah dimediasi dan satu perkara ajudikasi.
"Ada empat untuk DPD (di Bawaslu Sulut), tiga setelah dimediasi, satu ajudikasi," katanya.
Lolly menjelaskan ajudikasi berarti penyelesaian sengketa yang belum ketemu atau tidak ada titik temu saat Bawaslu melakukan musyawarah secara tertutup. Di Sulut ada satu perkara yang ajudikasi.
"Kalau mediasi namanya tidak berhasil. Dari empat itu satu yang maju persidangan ajudikasi," terangnya.
Lolly menambahkan pihaknya baru menangani sengketa dari bacalon DPD RI. Pasalnya untuk calon anggota DPRD masih tahapan pendaftaran oleh masing-masing partai.
"Untuk pencalonan legislatif belum ada, karena proses sementara pengajuan bakal calon dari masing-masing partai," katanya.
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulut Diperpanjang
Tim Seleksi (timsel) Bawaslu Sulut memperpanjang masa pendaftaran calon anggota periode 2023-2028 khusus untuk perempuan. Hal ini karena belum memenuhi keterwakilan kuota perempuan.
"Timsel melaksanakan sesuai dengan pedoman yang mana belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar," kata Anggota Timsel Bawaslu Sulut Jericho Pombengi kepada detikcom, Selasa (9/5).
Pombengi mengatakan sudah ada 27 pendaftar yaitu 22 laki-laki dan 5 orang perempuan. Jumlah tersebut belum memenuhi kuota 30 persen perempuan atau minimal 8 orang dari jumlah pendaftar, maka pihaknya membuka perpanjangan masa pendaftaran.
"Nah, kalau 30 persen dari pendaftar berarti 8,1. Jadi dibulatkan 8. Saat ini baru 5 perempuan," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran khusus perempuan dimulai pada 9 Mei hingga 11 Mei 2023. Dia menyebut proses seleksi akan tetap berlanjut meskipun hingga 11 Mei mendatang kuota tersebut belum juga terpenuhi.
"Batas sampai hari Kamis (11/5), jadi apabila dengan jam dan hari yang sudah ditentukan, belum juga ada yang mendaftar, tetap kami running," katanya.
(hsr/hsr)