Semut merupakan salah satu jenis binatang yang hidup berkelompok dan bisa ditemukan di mana saja. Mereka bergotong-royong untuk memperoleh makanan.
Dilansir dari detikHikmah, kebanyakan dari binatang ini tak mengganggu. Namun, terkadang ada jenis semut yang bisa menyakiti manusia dengan gigitannya.
Jika terkena gigitannya, seseorang akan merasa kesakitan sehingga terkadang muncul keinginan untuk menghabisi hewan kecil itu. Lantas bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam? Berikut ini penjelasannya dalam hadits.
Terkait hal ini, Imam Nawawi & Imam Qasthalani melalui bukunya Hadis Qudsi yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, menyebutkan sejumlah hadits yang menerangkan Rasul SAW pernah bersabda mengenai binatang semut. Salah satunya disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah, di mana Nabi SAW menuturkan:
نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ تَحْتَ شَجَرَةٍ، فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ، فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، وَأَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ بِالنَّارِ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ: فَهَلاَّ نَمْلَةً وَاحِدَةً؟
Artinya: "Ada seorang Nabi AS singgah di bawah sebuah pohon, lalu ada seekor semut menggigitnya. Kemudian dia memerintah untuk membawa barang-barangnya dari bawah pohon itu dan membakar semut-semut tersebut dengan api. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya, 'Mengapa kamu tidak membunuh seekor semut saja?" (HR Muslim)
Dalam sebagian riwayatnya, Muslim meriwayatkan hadits qudsi tersebut dengan lafal:
أَفِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ وَاحِدَةٌ، أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنَ الأُمَمِ تُسَبِّحُ؟
Artinya: "Apakah hanya seekor semut telah menggigitmu, lalu kamu membinasakan sebuat umat di antara umat-umat yang senantiasa bertasbih?" (HR Muslim)
Bolehkah Membunuh Semut?
Masih dari sumber yang sama, Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan seorang nabi (yang disebut dalam hadits itu) membolehkan untuk membunuh semut dan membakarnya.
Allah SWT tidak mencela nabi itu atas perbuatannya. Akan tetapi, Allah SWT hanya menegur nabi tersebut lantaran dirinya malah membunuh sekelompok semut, bukan seekor semut yang menggigitnya saja.
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk membakar binatang, "Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah."
Masih berkaitan dengan semut, dalam riwayat Ibnu Abbas, dikatakan bahwa Rasulullah menyebut semut sebagai salah satu hewan yang dilarang dibunuh.
Ibnu Abbas berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad)." (HR Abu Dawud)
Mengacu pada berbagai hadits tersebut, maka timbul perbedaan di kalangan ulama mengenai hukum membunuh semut.
Imam Qasthalani mengemukakan, "Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya."
Pendapat lain dikemukakan Imam Malik yang berpandangan, "Bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika ia membahayakan dan tidak dapat menolaknya kecuali dengan membunuhnya."
Ulama Ad-Damiri turut menyatakan pendapatnya, "Firman Allah (pada hadits qudsi riwayat Abu Hurairah di atas) 'Mengapa tidak membunuh seekor semut saja?' merupakan alasan bagi diperbolehkannya membunuh hewan yang membahayakan. Membunuh hewan jika ada manfaatnya atau karena menolak bahaya, maka tidak berdosa menurut para ulama."
Sementara itu, menukil laman NU Online, para ulama mengartikan semut yang dilarang untuk dibunuh dalam sabda Nabi SAW bukan mencakup seluruh jenis semut. Disebutkan bahwa semut yang dimaksud adalah semut besar dan panjang yang termuat di kisah Nabi Sulaiman AS. Dengan demikian, selain semut jenis itu, boleh dibunuh apabila mengganggu manusia.
Disebutkan pula bahwa larangan membunuh itu bisa hilang apabila semut besar dan panjang tersebut menyakiti manusia. Sehingga semut itu boleh saja dibunuh.
Adapun kebolehan membunuh semut yaitu dengan cara dipukul atau diinjak, tidak dengan membakarnya. Hal ini karena muslim diperintah untuk menggunakan cara terbaik dalam membunuh binatang.
Wallahu a'lam.
Simak Video "Video: Cara Tumbuhkan Minat Konservasi Hewan pada Anak"
(urw/hsr)