Hari Buruh Tanggal Merah atau Tidak? Berikut Penjelasannya!

Hari Buruh Tanggal Merah atau Tidak? Berikut Penjelasannya!

Edward Ridwan - detikSulsel
Sabtu, 29 Apr 2023 09:20 WIB
kalenderApakah 10 November 2022 tanggal merah? Cek informasi selengkapnya lewat SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ilustrasi (Foto: detikcom/thinkstock)
Makassar -

Hari Buruh Nasional diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Lantas apakah Hari Buruh Nasional ini tanggal merah atau tidak?

Mengutip laman Britannica, Hari Buruh atau May Day adalah hari untuk memperingati perjuangan para pekerja dan serikat buruh di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei.

Gerakan hari buruh ini bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para pekerja menuntut hak-hak dan jam kerja yang layak. Tanggal 1 Mei ini juga dipilih untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket yang terjadi di Chicago tahun 1886, antara para buruh dan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umumnya, setiap tanggal 1 Mei para buruh dan serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa di berbagai wilayah. Hal ini untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak buruh kepada pemerintah.

Apakah Hari Buruh Tanggal Merah?

Di Indonesia, penetapan Hari Buruh Nasional pun diperingati setiap tahunnya oleh para pekerja dan serikat buruh nasional. Sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hari buruh ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Hal ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi buruh dan pekerja dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Melansir laman Kemdikbud, sejarah Hari Buruh Nasional bermula pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada masa kolonial.

Kala itu, tokoh kolonial, Adolf Baars melakukan kritik atas harga sewa tanah milik para kaum buruh yang dihargai terlalu murah oleh Koloni Belanda. Para buruh pun dipekerjakan dengan upah yang tak layak.

Selanjutnya pada era kemerdekaan, tahun 1946, Kabinet Sjahrir mengusulkan untuk memperingati tanggal 1 Mei sebagai hari buruh. Dimana para buruh boleh tidak bekerja.

Akhirnya pada tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Sejak saat itu, pada kalender masehi hari buruh pun ditetapkan sebagai tanggal merah.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads