Kapan Hari Buruh Nasional 2023? Ini Jadwal dan Penetapan Hari Liburnya

Kapan Hari Buruh Nasional 2023? Ini Jadwal dan Penetapan Hari Liburnya

Agus Umar Dani - detikSulsel
Jumat, 28 Apr 2023 22:40 WIB
Partai Buruh mengadakan unjuk rasa menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta. Apa tuntutan demo buruh 14 Januari 2023?
Foto: Shafira Cendra Arini
Makassar -

Hari Buruh Nasional merupakan salah satu hari penting yang diperingati pekerja di seluruh Indonesia. Lantas, kapan Hari Buruh Nasional 2023 ini?

Hari Buruh Nasional diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Hari ini pun ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur nasional untuk mengapresiasi kontribusi buruh dan pekerja bagi pembangunan ekonomi nasional.

Umumnya pada peringatan hari buruh ini, para serikat buruh dan pekerja akan berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa di berbagai lokasi. Dalam kegiatan tersebut para buruh dan pekerja akan menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas seperti apa sejarah dan peringatan tanggal 1 Mei ini sebagai Hari Buruh Nasional? Berikut penjelasannya dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:

Sejarah Hari Buruh Nasional 1 Mei

Mengutip laman Kemendikbud RI, sejarah Hari Buruh ini lahir dari solidaritas pada pekerja di seluruh dunia untuk memperingati Kerusuhan Haymarket yang terjadi di Chicago tahun 1886 silam. Dimana pada kerusuhan tersebut terjadi konflik antara polisi dan para buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

Sementara di Indonesia, peringatan hari buruh dimulai pada tahun 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Kala itu, tokoh kolonial Adolf Baars, mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dinilai terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Para buruh pun dipekerjakan dengan upah yang tidak layak.

Selanjutnya pada masa era kemerdekaan, perjuangan akan peringatan hari buruh pun muncul dan digagas oleh Kabinet Sjahrir. Sehingga melalui UU No 12/1948 diaturlah bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.

Hingga akhirnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei ditepatkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional, yang tandatangani oleh Presiden SBY.




(edr/alk)

Hide Ads