"Presiden segera memerintahkan KASAD dan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada lagi tindakan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap fasilitas apapun," bunyi pernyataan dalam rilis bersama dari Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial, dan ELSAM dilansir dari detikNews Kamis (27/4/2023).
Dalam pernyataan bersama tersebut, Imparsial dkk sangat menyayangkan terjadi tindakan aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI di Polres Jeneponto, pada Rabu (26/4) dini hari. Tindakan ini terjadi secara berturut-turut setelah sebelumnya terjadi di Kupang, NTT seminggu sebelumnya pada Rabu (19/4).
"Kami menilai tindakan serangan dan kekerasan terhadap tempat tertentu yang mengakibatkan situasi dan kondisi tidak aman seperti yang terjadi di Kupang dan Jeneponto adalah hal yang memprihatinkan. Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, serangan dan kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," bunyi pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Imparsial dkk menjelaskan, penyerangan disertai pengrusakan dan kekerasan yang terjadi di Kupang dan Jeneponto oleh siapapun tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tindakan kekerasan itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang melawan prinsip-prinsip negara hukum.
"Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum (impunitas). Sebaliknya, karena mereka adalah bagian dari aparat negara maka seharusnya hukuman yang ditimpakan justru harus lebih berat. Penghukuman terhadap mereka seharusnya melalui mekanisme peradilan umum," tegasnya.
Imparsial dkk menegaskan, jika memang benar mereka yang melakukan kekerasan adalah oknum anggota TNI maka sebaiknya mereka diproses hukum yang adil dan benar. Menurutnya proses hukum terhadap kasus serangan oknum TNI selama ini masih berlindung dalam mekanisme peradilan militer yang cenderung tidak maksimal dalam memberikan penghukumannya, akibatnya putusan kasus-kasus sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.
"Dalam konteks itu, menjadi penting agar pemimpin sipil untuk melakukan reformasi peradilan militer guna menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan siapapun orang ketika terlibat pelanggaran hukum maka wajib diproses hukum dalam peradilan yang sama seperti warga negara lain melalui peradilan umum," tulisnya.
Berikut Poin Rilis Pernyataan Centra Initiative, PBHI Nasional, Imparsial, dan ELSAM:
Mencermati hal itu, kami mendesak:
1. Presiden segera memerintahkan KASAD dan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada lagi tindakan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap fasilitas apapun.
2. Semua pihak, khususnya aparat keamanan untuk memastikan rasa aman masyarakat dan menjaga situasi yang kondusif di semua tempat.
3. Semua pelaku yang terlibat dalam tindakan penyerangan dan kekerasan diproses hukum dalam peradilan yang independen dan adil.
4. Presiden dan DPR segera melanjutkan dan merealisasikan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997.
5. DPR melakukan fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil, serta fungsi kontrol sipil yang demokratis.
Jakarta, 27 April 2023
Pangdam Ajak TNI-Polri Buang Ego
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Totok Imam Santoso mengajak TNI-Polri membuang ego usai insiden penyerangan Polres Jeneponto. Imam meminta anggota 2 institusi mengedepankan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jujur bahwa kita untuk NKRI, bukan untuk kepentingan institusi. Jadi untuk ego TNI ke Polri kita hilangkan semua adalah untuk NKRI," tegas Imam saat konferensi pers bersama Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Ruang Binayuda Makodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Kamis (27/4/2023).
Imam memastikan kasus ini tidak melibatkan unsur Kodam XIV Hasanuddin. Namun Pomdam telah diminta untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Untuk permasalahan ini karena itu bukan anggota dari Kodam XIV, saya sudah sama Pomdam untuk dibantu dikawal, tentu saja segera," tegasnya.
Imam juga meminta kepada seluruh jajarannya agar menunggu proses hukum atas kasus ini. Persoalan ini akan dicarikan solusi terbaik.
"Sehingga masalah ini cepat ada kepastian, tidak mengambang lagi. Dan kepada seluruh anggota saya sampaikan serahkan kepada kami pimpinan, yakin bahwa kami berbuat terbaik untuk anggota. Kami menghargai proses hukum yang berlaku," ucap Imam.
Sementara Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini. Irjen Setyo akan memberikan sanksi jika anggotanya ada yang diduga melanggar.
"Saya juga jelaskan bahwa kita sepakat apabila ada dalam penyelesaian kasus ini ada anggota yang salah kita sepakat untuk memberikan sanksi," tegas Setyo saat hadir dalam konferensi pers tersebut.
Polres Jeneponto Diserang-1 Polisi Kena Tembak
Penyerangan Polres Jeneponto oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi Kamis (27/4) dini hari tadi. Insiden ini mengakibatkan 1 anggota polisi mengalami luka tembak.
"Ada 1 luka tembak, iya (korbannya polisi)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (27/4).
Suartana mengaku belum mengetahui pasti kronologi penyerangan ini. Namun dia mengatakan pelaku yang menggunakan batu dan bom molotov menyerang gedung Polres, musala Polres dan sejumlah fasilitas Polres lainnya.
"Kita belum tau kronologisnya. Intinya kan ada penyerangan melakukan perusakan, kantor, musala, masjid, dengan menggunakan batu, bom molotov," jelasnya.
(ata/ata)