Pemkot Makassar Tertibkan Baliho Parpol yang Tak Berizin di 200 Titik

Pemkot Makassar Tertibkan Baliho Parpol yang Tak Berizin di 200 Titik

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 26 Apr 2023 19:20 WIB
Penertiban baliho di Makassar.
Foto: Penertiban baliho di Makassar. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar melakukan penertiban baliho parpol hingga instansi swasta di 200 titik jalan protokol Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penertiban dilakukan terhadap baliho yang melanggar aturan dan tak memiliki izin.

"Itu bertujuan untuk menerbitkan beberapa titik-titik reklame yang kemarin dianggap tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Makassar Firman Hamid Pagarra saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Penertiban itu berlangsung hari ini, Rabu (26/4). Firman menyebut penertiban dilakukan di 200 titik jalan protokol Kota Makassar bersama aparatur kecamatan dan Satpol PP Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menertibkan reklame dan sekitar 200 titik jalan protokol. Kita bersihkan semua itu ribuan. Semua (baliho) parpol juga," bebernya.

Firman menjelaskan, banyak baliho yang dipasang di sudut kota namun tidak sesuai aturan. Hal ini dianggap mengganggu estetika kota.

ADVERTISEMENT

"Ini juga sebagai bagian dari upaya merawat estetika kota sehingga wujud-wujud di kota itu lebih rapi, lebih indah, tidak semrawut akibat reklame yang dipasang secara sembarangan," paparnya.

Salah satu titik penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar. Petugas Bapenda dan Satpol PP langsung menurunkan satu persatu baliho dan peta gambar yang melanggar.

Baliho itu umumnya merupakan baliho partai politik yang berisi ucapan selamat berpuasa hingga Idul Fitri.

"Yang kita tertibkan itu mulai baliho yang kemudian peta gambar kemudian reklame-reklame yang sudah lewat jatuh tempo izinnya itu juga kita turun," kata Kasi Trantib Kecamatan Rappocini, Arman Haider yang ditemui di lokasi, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan penurunan baliho ini merupakan kewenangan dari Bappeda Makassar. Sementara Satpol PP dan aparatur kecamatan juga turut membantu.

"Makanya semua reklame atau baliho itu harus diterbitkan yang ada di wilayah 14 Kecamatan," ucapnya.




(asm/ata)

Hide Ads