Seorang pemotor inisial US (17) yang dibonceng oleh SA (19) tewas usai menabrak mobil Fortuner di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hendak putar arah. Polisi pun meminta pengemudi Fortuner menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada pengemudi mobil Fortuner agar segera menyerahkan diri datang ke Mako Polresta Kendari," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Eka menerangkan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil Fortuner itu dinilai salah dalam berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan dan olah TKP untuk kendaraan Fortuner melanggar aturan cara berkendara," ungkapnya.
Ia menuturkan dari hasil pemantauan rekaman CCTV pengemudi Fortuner yang hendak memutar arah terlalu jauh mengambil haluan hingga ke pinggir jalan. Akibatnya, kendaraan korban tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya.
"Sesuai hasil CCTV, pengemudi Fortuner ingin berputar arah terlalu jauh melambung dari jalur yang seharusnya," ujarnya.
Eka pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan jenis mobil yang terekam CCTV tersebut. Ia menjamin identitas pelapor akan dijaga.
"Kepada masyarakat bila mengetahui identitas dari pengemudi atau identitas pemilik kendaraan Fortuner tersebut agar melaporkan kepada kami," bebernya.
Polisi juga akan menetapkan pengemudi Fortuner itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara mobilnya masuk daftar pencarian barang (DPB).
Sebelumnya diberitakan, pengendara motor inisial SA (19) di Kendari, menabrak mobil Fortuner yang hendak putar arah. Insiden itu mengakibatkan boncengan SA berinisial US (17) meninggal dunia.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani depan BTN Beringin I Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Minggu (23/4) sekitar pukul 17.55 Wita.
"Boncengan pemotor (US) kondisinya kritis dan meninggal dunia di rumah sakit pukul 01.30 Wita tadi," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya,Senin(24/4).
(asm/ata)