Penggunaan Pil Aborsi Kini Legal di Jepang, Begini Ketentuannya

Penggunaan Pil Aborsi Kini Legal di Jepang, Begini Ketentuannya

Tim detikHealth - detikSulsel
Senin, 24 Apr 2023 21:30 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri Jepang
Ilustrasi. Foto: CNN
Jakarta -

Penggunaan pil aborsi pertama di Jepang telah disetujui Panel Kementerian Kesehatan. Ini akan memberikan alternatif prosedur di tengah seruan untuk kemajuan dalam hak reproduksi wanita dan kesetaraan gender.

Melansir dari detikHealth, berdasarkan laporan The Japan Times, Direktur Lembaga Literasi Hak Kesehatan Reproduksi, Kumi Tsukahara mengatakan keputusan pelegalan pil aborsi menjadi hal positif karena menyoroti masalah kesetaraan gender. Akan tetapi, dia memperingatkan bahwa obat itu mungkin tidak dapat diakses oleh beberapa orang.

Di sisi lain, Dewan Urusan Farmasi kini membahas apakah akan menyetujui pembuatan dan penjualan obat tersebut. Paket pil untuk diberikan di institusi medis, terdiri dari dua jenis obat, yakni mifepristone dan misoprostol. Obat itu dimaksudkan untuk dikonsumsi secara oral dalam sembilan minggu pertama kehamilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan juga bahwa pemerintah akan bekerja untuk membuat pedoman bagi dokter dan menawarkan informasi publik tentang obat tersebut.

Tsukahara mengatakan pemerintah harus membuat sistem terpisah untuk melatih praktisi medis tentang cara berkomunikasi tentang aborsi tanpa stigma serta untuk menilai risikonya.

ADVERTISEMENT

"Penting bagi mereka untuk membantu pasien memahami apa yang aman dan apa yang tidak, memungkinkan mereka membuat keputusan sendiri," kata Tsukahara.

Kementerian Kesehatan Jepang pada awal April lalu mengatakan sedang mempertimbangkan rencana untuk mewajibkan pasien menunggu hingga satu hari di rumah sakit sampai aborsi dikonfirmasi, setelah pemberian pil kedua. Ini juga berlaku untuk pasien rawat jalan, dengan keputusan diharapkan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan setelah persetujuan untuk paket pil.

Saat ini, prosedur pembedahan, yang diperbolehkan pada tahap awal kehamilan, adalah satu-satunya pilihan yang tersedia untuk aborsi di Jepang. Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui pil sebagai salah satu metode yang paling aman.

Sejatinya, persetujuan pil aborsi di Jepang akan menandai kemajuan untuk hak reproduksi wanita. Namun perdebatan tentang harga dan persetujuan kini membayangi keputusan tersebut.

Hal lainnya adalah Undang-Undang Kesehatan Ibu Jepang, yang mensyaratkan persetujuan suami-istri untuk aborsi, sebuah kebijakan yang mencegah akses dalam beberapa kasus. Kementerian kesehatan mengatakan undang-undang itu akan berlaku untuk pil aborsi.

Pengecualian terhadap kebijakan persetujuan diberikan untuk situasi di mana pasangan tidak diketahui atau tidak dapat mengungkapkan niatnya.

Meskipun persetujuan pasangan tidak diperlukan secara hukum untuk wanita yang belum menikah, banyak dokter memerlukan persetujuan pria karena kurangnya pemahaman dan ketakutan akan konsekuensi hukum.

Undang-undang tidak memasukkan ketentuan untuk ibu yang tidak menikah. Namun, kementerian kesehatan mengatakan persetujuan pasangan tidak diperlukan untuk wanita yang belum menikah atau mereka yang dihamili melalui pemerkosaan.




(asm/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads