Mimpi basah bisa terjadi kapan saja, termasuk pada siang hari bulan Ramadan. Lantas apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Mimpi basah adalah kondisi keluarnya air mani (orgasme) pada saat seseorang sedang tidur. Hal ini bisa terjadi karena mengalami mimpi berhubungan badan atau hal seksual lainnya dalam tidur.
Umumnya mimpi basah terjadi pada remaja yang sedang dalam masa pubertas. Namun tak jarang hal ini juga terjadi pada orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani (sperma) akibat berhubungan suami istri ataupun onani (masturbasi). Lantas bagaimana hukumnya jika keluar mani akibat mimpi basah pada saat puasa?
Apa pula yang harus dilakukan jika mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan? Berikut penjelasannya yang dirangkum detikSulsel.
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan
Mengutip dari laman NU Online, mimpi basah siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Sebab keluarnya air mani itu tidak disengaja.
Syekh Ali Jum'ah, seorang ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir mengatakan, orang yang sedang tidur tidaklah terkena khitab (aturan) Allah. Sebagaimana halnya anak kecil yang belum baligh ataupun orang gila.
Sehingga ketika orang tersebut melakukan sebuah kesalahan di dalam tidurnya, maka hal itu tidaklah dianggap sebagai dosa.
"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," ungkap Syekh Jum'ah dikutip laman NU Online.
Hal ini menurut Syekh Jum'ah adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya. Sehingga Allah tidak membebankan hukum-hukumnya pada orang yang sedang terlelap.
Senada dengan hal itu, Syekh Nawawi dalam kita Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa dinyatakan batal ketika keluar air mani secara sengaja. Seperti karena ada persentuhan, mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluarnya air mani (sperma).
Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib?
Syekh Jum'ah menjelaskan bagi mereka yang mengalami mimpi basah pada saat berpuasa bisa segera mandi Junub untuk mensucikan diri. Kemudian setelah itu melanjutkan puasanya hingga Maghrib.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," terangnya.
Dikutip dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra., mereka berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."
Dari hadis ini diketahui bahwa Nabi SAW tidak membatalkan puasanya karena kondisi junub akibat hubungan badan dengan istrinya di malam hari. Hal yang sama juga berlaku jika seseorang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja.
Jadi jika seseorang mengalami mimpi basah pada saat puasa, maka puasanya tidak batal. Namun ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar bisa melaksanakan shalat.
(edr/urw)