Kata Iftar adalah salah satu istilah yang kerap muncul di bulan suci Ramadhan. Lantas, apa arti iftar ramadhan ini?
Berbagai istilah kerap muncul berkaitan dengan aktivitas di bulan Ramadhan, seperti ngabuburit, bukber, hingga iftar. Istilah-istilah tersebut tentunya tidak hanya sekedar kata, tetapi juga memiliki arti.
Kata iftar cukup populer dan banyak digunakan di Indonesia. Namun mungkin sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui arti dari kata ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa arti kata Iftar Ramadhan ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Arti Iftar Ramadhan
Kata iftar sendiri sudah termasuk ke dalam bahasa Indonesia yang diakui. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata "iftar" merujuk pada hal tentang berbuka puasa.
Mengutip dari laman Pondok Pesantren Hikmatun Najiyah, kata Iftar berasal dari bahasa Arab "إفطار". Iftar merujuk pada sebuah kondisi di mana orang yang berpuasa membatalkan puasanya dengan cara makan, minum atau cara lainnya.
Iftar termasuk ke dalam salah satu kegiatan ibadah di bulan Ramadhan. Biasanya orang-orang atau komunitas tertentu berkumpul untuk melakukan buka puasa bersama-sama.
Hukum-hukum dalam Iftar Ramdhan
Menurut ulama Syafi'iyah, berdasarkan kondisinya, terdapat 4 macam hukum dari iftar Ramadhan ini. Yaitu;
1. Wajib
Iftar Ramadhan wajib dihukumi wajib bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Artinya wanita yang sedang haid atau nifas ini haram untuk melakukan puasa.
2. Jaiz
Hukum Iftar jaiz artinya dibolehkan bagi seseorang untuk berbuka puasa (membatalkan puasanya) dalam kondisi tertentu.
Hukum iftar jaiz ini berlaku bagi seorang musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh. Dalam hal ini, ulama Syafi'iyah menyebutkan syarat perjalanan tersebut dimulai sebelum fajar dan melewati batas desa.
Selain musafir, Iftar jaiz juga berlaku bagi orang yang sakit, wanita hamil, orang tua dan lemah yang tidak memiliki kesanggupan dalam menjalankan puasa.
3. Bukan wajib dan bukan jaiz
Hukum iftar tidak wajib dan tidak jaiz berlaku pada orang gila atau orang yang kehilangan akal. Bagi mereka tidak ada aturan hukum yang mengikatnya.
4. Haram
Hukum iftar selanjutnya adalah Haram. Artinya seseorang tidak boleh membatalkan puasanya tanpa sebab.
Contohnya seseorang yang memiliki hutang puasa ramadhan, wajib melakukan qadha (mengganti) puasanya. Dalam hal, waktu qadha ini sudah tidak ada waktu lain, maka ia haram untuk membatalkan puasanya.
(edr/alk)