Pria inisial RY (21) di Kota Gorontalo menikahi pujaan hatinya di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo. RY merupakan tahanan lapas usai menjadi terdakwa kasus penganiayaan.
"RY ini tahanan Lapas. RY dan istrinya melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas dengan melakukan peraturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Kasdin mengatakan prosesi pernikahan berlangsung dengan kedua mempelai menggunakan pakaian adat Gorontalo pada Kamis (6/4) lalu. Prosesi nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernikahan ini lazim dilakukan dengan persetujuan pihak keluarga yang telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama," jelasnya.
Dia pun menyebut pernikahan yang dilakukan di Lapas Gorontalo pertama kali terjadi di bulan Ramadan. "Ini baru pertama kali, bulan Ramadan lagi," kata Kasdin.
Kasdin menambahkan mempelai pria merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. RY ditahan terkait perkara penganiayaan.
"RY tahanan karena tersandung kasus penganiayaan atau Pasal 351," ujarnya.
(asm/sar)