Polisi mengungkap alasan warga negara asing (WNA) asal China inisial YL (38) kabur usai menabrak driver ojek online (ojol), Kevin Walangitan (20) hingga tewas di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku diduga tak tahu bahasa Indonesia sehingga meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemungkinan dia meninggalkan TKP karena keterbatasan bahasa Indonesia," kata Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Hariono ketika ditemui detikcom, Rabu (5/4/2023).
Agus menjelaskan, setelah tabrakan maut itu pelaku kemudian balik ke rumahnya di Perumahan Citraland Manado. Menurutnya, YL pulang dengan maksud mencari penerjemah bahasa Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia tidak tahu bahasa Indonesia. Jadi mau pulang ke rumah untuk mencari juru bahasa lebih dulu," tuturnya.
Pelaku kemudian menyerahkan diri di Polresta Manado, pada Rabu (5/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah menyerahkan diri ke Unit penegakan hukum Satuan lalu lintas Polresta Manado pada hari Rabu, pukul 11.00 Wita," terang Agus.
Sementara keluarga korban tidak mengizinkan jenazah korban diautopsi. Keluarga korban meminta pelaku bertanggung jawab dengan memberikan bantuan dan kompensasi duka.
"Pihak orang tua korban menolak untuk dilakukan autopsi serta pihak keluarga korban telah dipertemukan dengan YL dan telah disepakati pemberian bantuan dana kompensasi untuk proses pemakaman sesuai permintaan keluarga korban," pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa tabrakan maut itu terjadi di Jalan Pierre Tendean, Kota Manado, Selasa (4/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Terungkap, pelaku merupakan Manager Marketing perusahaan aksesoris handphone.
"Jabat marketing manager (perusahaan aksesoris handphone)," kata Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Manado Jefri Paskalis Manubura kepada detikcom di Polresta Manado, Rabu (5/4).
Jefri memastikan YL tidak memiliki masalah terkait keimigrasian. Dia diproses murni terkait pidana tabrak lari.
"Nah yang dipermasalahkan adalah lakalantas yang bersangkutan akan diproses secara pidana," pungkasnya.
(hsr/hsr)