Syarat Naik Pesawat untuk Mudik di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Syarat Naik Pesawat untuk Mudik di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Nur Ainun - detikSulsel
Selasa, 04 Apr 2023 21:30 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin
Ilustrasi syarat penerbangan (Foto: Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar -

Syarat naik pesawat untuk mudik perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut syarat naik pesawat untuk mudik.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengungkapkan syarat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar masih mengacu pada aturan pemerintah. Para calon penumpang diwajibkan telah melakukan vaksin booster 1 atau vaksin ketiga.

"Kalau persyaratan belum ada yang berubah, masih kami ikuti peraturan pemerintah. Untuk SE kemarin terakhir dari satgas COVID masih menggunakan minimal booster 1 atau vaksin 3," ungkap Iwan Risdianto kepada detikSulsel, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat penerbangan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. Syarat ini masih dipergunakan hingga saat ini karena aturannya belum dicabut atau terperbaharui.

"Vaksin masih diberlakukan sampai sekarang, karena peraturannya belum dicabut sampai sekarang. Jadi kita masih memberlakukan aturan penerbangannya yaitu vaksin 3 atau booster 1 minimal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat di bandara para penumpang akan diminta untuk menunjukkan status vaksin pada aplikasi SATUSEHAT. Diketahui SATUSEHAT merupakan aplikasi pengganti dari aplikasi sebelumnya yakni PeduliLindungi.

Bagi calon penumpang yang belum memenuhi syarat vaksin ketiga atau booster satu, ada baiknya untuk melakukan vaksin terlebih dahulu di puskesmas terdekat. Atau bisa juga mendatangi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I untuk melakukan vaksin.

"Posko vaksin ada di kantor KKP mulai bulan Maret 2023 yang sebelumnya kami sediakan di lobby keberangkatan," katanya.

Iwan menginformasikan bahwa, di tahun ini ada kemungkinan terjadi lonjakan penumpang sebesar 2% dari tahun kemarin. Diketahui total pemudik pada tahun lalu mencapai 475.197 orang, dan tahun ini akan bertambah sekitar 2%.

"Kami perkirakan akan naik 2% dari tahun lalu. Jadi sekitar 475.197 penumpang yang akan berangkat dari sini. Kemudian pesawat naik 2% juga dan kargo itu ada 15% naiknya," ungkapnya.

Oleh karena itu pihak angkasa pura akan menyediakan posko mudik lebaran, beberapa peralatan, dan prasarana guna menjaga kenyamanan penumpang. Selain itu, pihaknya akan tetap mengimbau para penumpang agar tetap menggunakan masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak.

"Kami akan mempersiapkan posko mudik lebaran, yang nanti ditempatkan di area lobby keberangkatan. Kemudian mempersiapkan peralatan dan prasarana untuk kenyamanan penumpang, baik yang mudik maupun yang datang ke Bandara Sultan Hasanuddin," jelasnya.

"(Kami) tetap menghimbau kepada seluruh pelanggan atau pengguna jasa bandara untuk tetap menggunakan masker, kemudian menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak, dan juga menyiapkan petugas-petugas di lapangan selalu menggunakan masker saat bertugas," tambahnya.

Syarat Naik Pesawat

Sebelum melakukan perjalanan udara saat mudik, calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar wajib memenuhi syarat vaksin naik pesawat yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Adapun secara umum yang diatur di dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.




(edr/asm)

Hide Ads