Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Edward Ridwan - detikSulsel
Minggu, 02 Apr 2023 21:00 WIB
Ilustrasi wanita menangis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak)
Makassar -

Menangis adalah salah satu luapan emosi yang lumrah terjadi pada manusia, tak terkecuali saat berpuasa. Lantas apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Biasanya orang akan menangis karena mengalami berbagai kejadian emosional dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, sebagaimana diketahui dalam berpuasa seseorang dituntut untuk bisa menahan dirinya.

Menahan diri ketika berpuasa tidak sebatas makan dan minum, tapi juga emosi lain seperti marah, bergibah, berbohong dan semacamnya. Lantas bagaimana jika seseorang yang berpuasa itu menangis? Apakah hal itu membatalkan puasa atau makruh?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menangis Saat Berpuasa

Dilansir dari laman NU Online, berbagai kitab-kitab telah menjelaskan dengan rinci tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun menangis tidak termasuk di dalamnya.

Sebagai contoh, dalam kitab Matnu Abi Syuja', diterangkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).

Menurut para ulama, hukum menangis saat puasa tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf) dan dari mata tidak ada saluran masuk ke tenggorokan.

Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh ABu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahilbin;

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Namun hal ini menjadi berbeda ketika seseorang menangis hingga air matanya masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur hingga ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidaklah membatalkan puasa. Kecuali air mata tersebut tertelah hingga melewati tenggorokan.

Sebaiknya Menghindari Menangis Saat Berpuasa

Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, seseorang disarankan untuk tidak menangis tanpa sebab yang pasti. Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dengan berharap ridha Allah SWT.

Menangis secara berlebihan tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi pahala puasa seseorang. Menangis juga bisa mengganggu konsentrasi ibadah lainnya selama puasa, seperti shalat, tadarus Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya.

Akan tetapi bagi orang yang menangis dalam rangka bertaubat atau mendekatkan diri kepada Allah, maka hal itu justru dianjurkan sebab mendatangkan pahala yang besar.




(edr/urw)

Hide Ads