Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mendapatkan intimidasi usai menyiapkan sanksi drop out terhadap 7 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tawuran antar fakultas. Intimidasi tersebut datang dari alumni dan teman-teman para tersangka.
"Saya kira di beberapa kesempatan, beberapa alumninya meminta misalnya untuk WD 1 mundur misalnya atau untuk segera jangan di drop out ini anak-anak karena inikan masih menjalani proses belum terbukti, pressure-pressure seperti itu mungkin intimidasinya," ujar Ketua Satgas Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kampus Unhas Prof Amir Ilyas kepada detikSulsel, Senin (27/3/2023).
Prof Amir mengatakan intimidasi itu hadir dalam bentuk pernyataan-pernyataan. Banyak pihak dari alumni maupun dari teman-teman pelaku meminta pihak kampus untuk mendamaikan kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau intimidasi secara fisik saya kira tidak ya. Cuman aspirasi itu banyak dari alumni, dari beberapa teman-temannya bahwa ini harusnya Unhas mendamaikan, tidak usah bawa ke rana polisi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan. Aksi para tersangka dinilai tidak beretika hingga brutal.
"Unhas sangat tidak toleransi dengan tindak kekerasan. Karena itu kan sudah tidak beretika itu. Caranya kalau sudah brutal seperti itu kan bukan mahasiswa," tegas Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin kepada detikSulsel, Kamis (23/3).
Ruslin mengatakan, sebagai mahasiswa mereka semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah menunjukkan diri sebagai orang yang tidak terdidik.
"Iya (harus beri contoh yang baik). Jangan kayak anak yang tidak terdidik kan. Dan rektor sangat tidak mentoleransi kekerasan di kampus," ujarnya.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan 7 mahasiswa dan seorang cleaning service sebagai tersangka buntut tawuran antar fakultas di Unhas. Delapan tersangka telah ditahan oleh penyidik.
"Kalau tersangka ada 8," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Senin (20/3).
Ketujuh mahasiswa masing-masing dari Fapet dan FIKP Unhas. Para tersangka dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama.
"Ada 5 dari studi peternakan dan 2 dari kelautan Unhas. Semua pidana pengeroyokan," kata Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ridwan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Kita masih mendalami lagi apakah (masih) ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," katanya.
(ata/ata)