Tergiur Beras Murah, Warga di Tabalong Kalsel Tertipu hingga Rp 130 juta

Tergiur Beras Murah, Warga di Tabalong Kalsel Tertipu hingga Rp 130 juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 27 Mar 2023 20:45 WIB
Pria bernama Ahmad Rijani (36) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran menipu Suriansyah (39) dengan modus jual beras murah.
Foto: Pria bernama Ahmad Rijani (36) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran menipu Suriansyah (39) dengan modus jual beras murah. (dok.istimewa)
Tabalong -

Pria bernama Ahmad Rijani (36) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran menipu Suriansyah (39) dengan modus jual beras murah. Korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.

"Korban terpikat harga murah beras dari pelaku, dan karena merasa kenal dengan pelaku akhirnya korban percaya," ujar Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo kepada detikcom, Senin (27/3/2023).

Kasus penipuan itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban di Komplek 25 B Kelurahan Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada November 2022 lalu. Korban kemudian membeli 200 karung atau 10 ton beras dengan harga Rp 130 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban sepakat membeli 10 ton beras dari pelaku selanjutnya dua kali mentransfer ke pelaku totalnya Rp 130 juta," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran, 4 hari berselang Suriansyah mendatangi pelabuhan berencana mengambil beras yang sudah dijanjikan pelaku. Namun beras itu tidak ada dan pelaku berdalih beras yang dimaksud belum bisa dibongkar dari kapal.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu dihubungi korban pada saat itu alasan pelaku berasnya belum bisa bongkar dari kapal karena tertumpuk kontainer," kata Endar.

Dua hari kemudian, Suriansyah kembali membawa truk ke pelabuhan, namun lagi-lagi beras yang dijanjikan pelaku tidak ada. Sejak saat itu, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

"Setelah itu korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke kami," ungkapnya.

Menerima laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Kutai Barat pada Kamis (24/3).

"Diamankan di Kutai Barat, jadi pelaku kabur ke sana," ujarnya.

Setelah diamankan AR kemudian dibawa ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 378 KUHPidana.

"Untuk ancamannya pidananya paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads