Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Larangan Bukber untuk Pejabat Pekan Depan

Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Larangan Bukber untuk Pejabat Pekan Depan

Andi Nur Isman - detikSulsel
Sabtu, 25 Mar 2023 13:37 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber pekan depan. Larangan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemarin baru ada arahan (wali kota) terkait itu, apa yang menjadi instruksi Presiden (larangan bukber untuk pejabat) akan kita tindaklanjuti. Insyaallah hari Senin itu edarannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Sabtu (25/3/2023).

Namsum mengatakan, sudah ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara. Edaran itu akan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk mengeluarkan edaran tingkat daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilarang itu pejabat untuk melakukan buka puasa bersama. Tujuannya karena untuk mengantisipasi situasi dan kondisi COVID. Pokoknya bagian daripada aparatur, tidak boleh menggelar buka puasa bersama," terangnya.

Dia menegaskan, instruksi untuk tidak menggelar buka puasa bersama kepada pejabat negara ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Sehingga, situasi dan kondisi COVID-19 di Indonesia bisa terus terkendali.

ADVERTISEMENT

"Karena kita sebagai aparatur sebagai contoh yang bagian daripada mengamankan situasi dan kondisi yang lebih kondusif khususnya sektor yang sekarang masih dalam tahap peralihan dari pandemi menuju endemi," ucapnya.

Kendati demikian, Namsum mengaku belum ada sanksi khusus yang disiapkan kepada pejabat atau ASN yang melanggar. Dia mengaku hal tersebut akan menjadi kewenangan wali kota.

"Nanti wali kota yang lebih berwenang untuk menentukan sanksi yang tepat," imbuhnya.

Untuk diketahui, larangan buka puasa bersama bagi pejabat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. Pejabat dilarang buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H.

Larangan itu diterbitkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Agung serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagailaporan.




(asm/ata)

Hide Ads