Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena COVID, Warga Dibolehkan

Berita Nasional

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena COVID, Warga Dibolehkan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 24 Mar 2023 08:00 WIB
Jokowi
Foto: Presiden Jokowi. (YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijirah/2023 Masehi. Namun kebijakan peniadaan bukber itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Kamis (23/3).

Arahan Jokowi agar ppejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia mengatakan, edaran tersebut sebagai bentuk kehatian-hatian. Apalagi Indonesia masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," ujar Nadia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya capaian vaksinasi booster juga belum mencapai target. Pihaknya berharap kegiatan bukber diganti dengan berbagai dengan masyarakat sekitar.

"Walaupun demikian, kita diminta untuk waspada mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa lebih agar kita lebih banyak berbagi dengan masyarakat sekitar," ucapnya.

Nadia turut menyinggung adanya ancaman perekonomian di Indonesia. Makanya, upaya berbagai dengan warga lebih diprioritaskan.

"Ancaman kondisi ekonomi yang masih mengancam serta kita tahu umumnya saat mudik kita bisa lebih bisa berbagi dengan keluarga dekat kita di kampung halaman," imbuh Nadia.

Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara soal edaran tindak lanjut arahan Jokowi. Pramono menuturkan, edaran larangan bukber puasa hanya untuk para menteri hingga kepala lembaga pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ucap Pramono dalam pernyataan pers di akun Youtube Setpres, Kamis (23/3).

Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.

"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.

Imbauan Berbuka Puasa Secara Sederhana

Pramono mengatakan imbauan agar pejabat meniadakan bukber juga atas tindak lanjut banyaknya sorotan masyarakat. Atas hal itu, pejabat dan ASN diminya berbuka dengan cara sederhana.

"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta jajaran pemerintah, ASN, berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," ucap Pramono.

Pramono menegaskan, para pejabat dan ASN diminta tidak mengundang para pejabat lainnya untuk melakukan buka bersama. Pramono mencontohkan kesederhanaan Presiden Jokowi.

"Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu yang dicontoh oleh Presiden. Itu adalah acuan yang utama," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

3 Poin Imbauan Jokowi

Larangan Jokowi terkait bukber tertuang surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Laporan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Settingan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads