Jam Kerja ASN Makassar Berubah Selama Ramadan, Telat Masuk TPP Dipotong

Kota Makassar

Jam Kerja ASN Makassar Berubah Selama Ramadan, Telat Masuk TPP Dipotong

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 22 Mar 2023 15:15 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023. Para pegawai yang telat masuk terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawainya (TPP).

"Iya (TPP dipotong), berindikasi persoalan kinerja kehadirannya," tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Rabu (22/3/2023).

Namsum mengatakan pembayaran TPP bergantung pada kinerja ASN. Sementara kehadiran pegawai masuk dalam kategori penilaian kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu ada aturan yang meregulasinya. Berarti hitungan kehadirannya berkurang yang berimbas pada tentu terorientasi dengan kinerjanya," paparnya.

Pihaknya pun berharap agar ASN tetap bekerja maksimal selama menjalankan puasa. Namsum kembali menegaskan soal aturan pembayaran TPP yang berkaitan dengan kinerja pegawai.

ADVERTISEMENT

"Tentu menyangkut dengan TPP-nya, sesuai dengan regulasi," tegas Namsum.

Untuk diketahui, Pemkot Makassar menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut dalam surat edaran nomor 237/Org/060/III/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah M Ansar.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pengaturan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa ASN pada bulan Ramadan.

"Kita juga sudah keluarkan edaran, kalau jam kerja pegawai di bulan suci Ramadan itu Senin sampai Kamis itu jam 08.00 Wita sampai dengan jam 15.00 Wita," ungkapnya.

Sementara untuk waktu istirahat selama Senin-Kamis diatur mulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus pada Hari Jumat, ASN akan masuk mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

"Kemudian istirahatnya jam 11.30 sampai jam 12.30. Istirahat agak panjang dibanding hari lainnya karena untuk waktu melaksanakan salat Jumat bagi teman-teman laki-laki beragama Islam," tutur Namsum.

Berikut 5 poin pengaturan jam kerja ASN lingkup Pemkot Makassar dalam edaran tersebut:

1. Jam Kerja

  • Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 Wita
  • Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30 Wita

2. Istirahat

  • Hari Senin-Kamis: Pukul 12.00-12.30 Wita
  • Hari Jumat: Pukul 11.30-12.30 Wita

3. Pakaian kerja pada bulan Ramadan 1444 H/2023 M

  • Pada hari Senin-Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian, kecuali ditentukan lain.
  • Pada hari Jumat menggunakan pakaian muslim dan bagi pegawai yang non-muslim menggunakan pakaian bebas rapih atau menyesuaikan.

4. Selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M, kegiatan apel ditiadakan.

5. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1444 H/2023 M.




(sar/sar)

Hide Ads