Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado Hendrik Warokka menegaskan pihaknya bakal menindak pengepul pakaian bekas. Hendrik mengklaim sudah membentuk tim dan turun ke lapangan melakukan penegakan hukum menyusul adanya aturan pelarangan pakaian bekas impor.
"Kalau tim Disperindag sudah jalan di lapangan. Bukan langkah preventif, tapi penegakan aturan," kata Warokka kepada detikcom, Selasa (21/3/2023).
Warokka menjelaskan, tim Disperindag telah dibentuk sejak pemerintah pusat mengeluarkan larangan menjual pakaian bekas. Dia berharap semua pihak menaati peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ikut aturan, apa yang sudah ada kita ikuti aturan. Sudah ada tim yang diperintah langsung oleh pusat. Tim bergerak sekarang, intinya harus mengikuti aturan," ujar dia.
Dia menegaskan apabila didapati ada pedagang yang masih menjual pakaian bekas, maka dirinya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.
"Tentu kalau ada yang melanggar aturan ada penindakan-penindakannya," tuturnya.
Dia berharap masyarakat untuk bersabar memberikan waktu pihaknya bekerja melakukan penertiban. Hendri turut meminta masyarakat aktif memberikan informasi terkait lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas sehingga timnya bisa melakukan penertiban.
"Kasih kesempatan untuk bekerja, tim masih bekerja. Kalau ada titik di mana, diberitahu supaya tim akan turun, supaya kami tahu," jelasnya.
Sementara itu, pedagang pakaian bekas bernama Eman Jafar mengaku tidak sepakat dengan kebijakan larangan menjual pakaian bekas.
"Sebenarnya saya tidak setuju, adanya pelarangan ini," jelas dia.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada dinas terkait yang melakukan operasi.
"Belum ada sampai sekarang dari dinas yang datang sidak," pungkasnya.
(hmw/sar)