Kemenkumham Sulbar Fasilitasi 50 Disabilitas Daftar Usaha PT Perorangan

Sulawesi Barat

Kemenkumham Sulbar Fasilitasi 50 Disabilitas Daftar Usaha PT Perorangan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 20 Mar 2023 22:40 WIB
50 Penyandang disabilitas di Sulbar daftarkan usahanya PT Perorangan.
Foto: Dok. Istimewa
Mamuju -

Sebanyak 50 orang penyandang disabilitas di Sulawesi Barat (Sulbar) mendaftarkan usahanya berbadan hukum PT Perorangan. Pendaftaran tersebut difasilitasi langsung oleh Kemenkumham Sulbar yang juga menjadi gebrakan pertama di Indonesia.

"Yang kami fasilitasi itu ada 50 orang, kegiatan khusus untuk disabilitas pendaftaran PT Perorangan dilakukan paling pertama di Sulbar," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan kepada detikcom, Senin (20/3/2023).

Parlindungan mengatakan 50 disabilitas mulai mendaftarkan usahanya berbadan hukum pada Maret 2023. Adapun jenis usaha yang didaftarkan di antaranya produk makanan, service handphone, pakaian, perbengkelan dan air galon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan usaha yang sudah didaftarkan berbadan hukum PT Perorangan nantinya akan memperoleh berbagai keuntungan. Salah satunya produk usaha bisa dijual di ritel modern.

"Keuntungan sangat banyak pertama bisa mendaptkan bantuan permodalam dari pihak bank. Terus kalau produk UMKM itu bisa masuk ritel modern penjualannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Parlindungan menambahkan pemerintah saat ini terus mendorong kemajuan UMKM. Hal itu yang melatarbelakangi pihaknya membuat kegiatan khusus bagi para pelaku UMKM kategori disabilitas agar bisa semakin memajukan usahanya.

"Untuk itu, Kemenkumham Sulbar hadir untuk memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pelaku UMKM, hingga pelaku UMKM kategori Disabillitas melalui layanan pendaftaran PT Perorangan" paparnya.

Dalam proses pendaftaran kata dia, pelaku UMKM disabilitas tidak dipungut biaya. Hal itu karena pihaknya menggandeng bank dan kantor pajak Mamuju untuk ikut terlibat.

"Kalau kegiatan itu kita ajak kantor pajak dan bank untuk sama-sama memberikan layanan. Penjelasan NPWP dari pajak, segi bank fasilitasi gratis pembayaran PT Perorangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulbar, Rahmat mengaku pendaftaran ini menjadi langkah awal agar pelaku UMKM penyandang disabilitas bisa membangun usahanya.

"Misal yang mau merintis atau yang sudah punya usaha pasti akan terbantu dan saya arahkan untuk daftar juga, supaya kita punya usaha bisa sedikit demi sedikit berkembang," jelasnya.

Dia kemudian berharap pendaftaran PT Perorangan ini bisa menjadi pintu untuk produk UMKM penyandang disabilitas dapat diterima dan bisa tembus toko modern.

"Semoga dengan ini menjadi manfaat besar bagi pelaku UMKM penyandang disabilitas ke depannya. Apalagi bisa masuk di ritel modern," harapnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads