Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Arfandy Idris berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan terhadap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Arfandy menganggap pembinaan ini diperlukan menjelang masa jabatan ASS yang tersisa enam bulan lagi.
"Seharusnya sudah lama karena mau mi berakhir (masa jabatan ASS). Sebenarnya sudah terlambat, tapi setidaknya Kemendagri itu sebagai kementerian yang melakukan pembinaan pemerintahan seluruh Indonesia," tutur Arfandy kepada detikSulsel, Minggu (19/3/2023).
Arfandy menilai Kemendagri perlu turun tangan sekaligus menindaklanjuti adanya 9 OPD di Pemprov Sulsel yang masih lowong. Perangkat daerah itu diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).
"Kalau menemukan hal begini sudah harus memberi pembinaan ke daerah. Salah satunya terkait jabatan lowong itu karena inikan bertahun tapi tidak diisi, apa masalahnya," tegasnya.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini mengaku heran lantaran jabatan itu belum diisi pejabat definitf. Padahal hal ini perlu mendapat perhatian menjelang masa jabata ASS sebagai Gubernur Sulsel sudah mau habis.
"Itu yang kita sayangkan. Saya juga sudah tidak serta merta mendorong itu karena kan tinggal 6 bulan (masa jabatan ASS)" tuturnya.
Dia menambahkan, program kegiatan Pemprov Sulsel yang diusung ASS untuk kesejahteraan masyarakat perlu dikebut. Dia beranggapan, pejabat berstatus Plt yang mengisi jabatan OPD lowong sulit mengakselerasi program lantaran kewenangannya terbatas.
"Inikan diharapkan untuk meningkatkan peran serta pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuh Arfandy.
Arfandy juga beranggapan alasan Pemprov Sulsel yang belum mengisi jabatan lowong karena penyesuaian struktur kelembagaan OPD yang baru mengada-ada. Pasalnya dia menilai, tidak banyak yang berubah dalam kelembagaan Pemprov Sulsel yang direncanakan.
"Banyak jabatan yang tidak berubah dalam struktur, kenapa tidak diisi saja. Itukan cuma alasan saja. Kan bisa pengisian langsung, rolling saja, siapa yang senior. Banyaknya itu pejabat senior belum ada jabatan," katanya.
Dirinya lantas menilai seharusnya Gubernur ASS bisa langsung mengambil kebijakan. Namun terkesan masih mengulur-ulur waktu dengan dalih terkait peraturan daerah (perda) soal perubahan struktur OPD itu.
"Jadi kalau tetap masih menyatakan menunggu perda (soal perubahan kelembagaan OPD baru), itu alasan dibuat-buat. Tidak usah dibuatkan alasan, bahwa memang ini bermuara di kebijakan gubernur saja," terang Arfandy.
Untuk diketahui, ada 9 OPD lowong yang pejabatnya diisi Plt. Kesembilan OPD itu yakni Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Direktur RS Pertiwi, Kepala Dinas ESDM, Kepala Diskominfo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Tunggu Penyesuaian Struktur OPD Baru
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama khususnya untuk 9 OPD yang masih lowong menunggu penerapan perubahan struktur OPD yang baru.
"Kita kan menunggu. Kan ada perda (peraturan daerah) perubahan struktur dulu kan," ucap Andi Sudirman usai memimpin rapat bersama OPD di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (27/1).
Andi Sudirman mengatakan, peraturan daerah (perda) perubahan struktur tersebut sudah disiapkan. Namun dia berdalih masih ada proses yang masih dilakukan sebelum resmi diberlakukan.
"Struktur dulu baru masuk situ (pengisian jabatan lowong). Kalau struktur ini kan dia ada proses apa gitu," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/hsr)