Pakai Baju Bergambar Saat Salat Bisa Makruh, Ini Penjelasannya

Pakai Baju Bergambar Saat Salat Bisa Makruh, Ini Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 23:30 WIB
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 14 Juli 2022
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Jakarta -

Ketika salat wajib hukumnya untuk mengenakan pakaian. Lantas, apakah boleh jika pakaian yang digunakan terdapat gambar tertentu?

Dilansir dari detikHikmah, kewajiban mengenakan pakaian di saat salat berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Abu Salamah bahwa, ketika Rasulullah SAW sedang melaksanakan salat beliau mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya diikatkan. Hadits ini dituliskan dalam Kitab Shahih Bukhari.

Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasulullah melaksanakan salat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun." (HR Bukhari)

Terkait hal tersebut, Imam Bukhari juga mengeluarkan hadits mengenai pakaian bergambar saat salat. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian adat tradisional bergambar). Pada saat Rasulullah mengenakannya ia sempat melirik gambar tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah selesai beliau berkata,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Artinya: "Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku."

Hadits tersebut juga turut riwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah, Muwatta Imam Malik, Sunan al-Kubra Imam al-Baihaqi, dan Musnad Ibnu Abi 'Awanah. Seluruh riwayat tersebut dari Aisyah RA.

Dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga karya Ahmad Jad menjelaskan, hadits tersebut mengandung makna bahwa pakaian bergambar itu mengganggu kekhusuan Rasulullah. Dalam Syarah Fathul Qarib dikatakan, pakaian tersebut membuat Rasulullah lalai dalam salat. Sehingga ketika ingin salat, umat muslim dianjurkan untuk mengenakan baju berwarna putih.

Selain itu, dalam buku Panduan Shalat Rasulullah SAW, Imam Abu Wafa berpendapat bahwa mengenakan baju bergambar merupakan kategori kekeliruan dalam salat. Karena, pakaian tersebut dapat mengganggu dirinya dan orang lain yang berada di samping atau belakangnya.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mengenakan pakaian bergambar saat salat hukumnya makruh. Hal tersebut dikatakan oleh Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah.

Selain mengenakan pakaian bergambar ketika salat, mengarahkan pandangan ke atas juga termasuk hal makruh. Hal itu berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Anas RA, ia berkata,

"Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, 'Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan salat.' Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga beliau bersabda, 'Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan." (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad, dan ad-Darimi)




(edr/asm)

Hide Ads