DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) menaruh perhatian terhadap aksi viral Ketua DPRD Luwu Timur Aripin yang menolak berjabat tangan dengan warga. Golkar berencana mengevaluasi Aripin.
"Perilaku yang dipertontonkan Aripin, sebagaimana video viral itu, sungguhlah sangat disesalkan. Ulah angkuh semacam itu amat tidak sejalan dengan sikap dan karakter kepemimpinan yang dikembangkan oleh Golkar. Lebih-lebih Golkar Sulsel, di era kepemimpinan Pak Taufan Pawe," kata Wakil Ketua Golkar Sulsel Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Abbas Hady kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Abbas mengatakan semestinya semangat dan doktrin partai menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas dan interaksi sosial. Dia menilai apa yang dilakukan Aripin dalam video viral sangat jauh dari prinsip tersebut, apalagi dengan statusnya sebagai Ketua DPD II Golkar Luwu Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangat dari doktrin karya kekaryaan yang menjadi panduan sikap bagi setiap kader Golkar mestilah tergambar dari aktivitas dan interaksi sosialnya.
Kelakuan Aripin itu, sangat jauh dari prinsip doktrin utama Golkar itu," ujarnya.
Atas kejadian itu, Abbas mengaku akan meminta DPD I Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap Aripin. Termasuk mengevaluasi posisinya saat ini sebagai Ketua DPRD Luwu Timur.
"Karenanya saya akan meminta DPD Golkar Sulsel untuk melakukan evaluasi, terutama terkait penugasan Aripin sebagai Ketua DPRD Lutim. Mudah-mudahan hasil evaluasi itu bisa menjadi dasar untuk melakukan penarikan Aripin dari penugasannya sebagai Ketua DPRD," ucapnya.
Diketahui, Aripin menjadi perbincangan usai video dirinya menolak berjabat tangan dengan warga viral di media sosial. Aripin bahkan mengepalkan tangannya ketika berpapasan dengan warga.
Momen itu terjadi saat Aripin hendak memasuki gedung DPRD Luwu Timur pada Senin (7/3) lalu. Aripin saat itu akan memimpin sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur.
Mulanya, Aripin turun dari mobil di depan gedung DPRD Luwu Timur. Di saat bersamaan ada seorang warga yang baru saja keluar dari gedung tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.