Polresta Gorontalo Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Gorontalo

Polresta Gorontalo Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 22:55 WIB
Sosialisasi aturan penggunaan sepeda bertenaga listrik di Aula Wira Pratama, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (14/3).
Foto: Sosialisasi aturan penggunaan sepeda bertenaga listrik di Aula Wira Pratama, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (14/3). (dok.istimewa)
Gorontalo -

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menegaskan sepeda bertenaga listrik tidak boleh digunakan di jalan raya yang tidak memiliki jalur khusus. Anak di bawah umur juga tidak diperkenankan mengoperasikan sepeda di jalan raya.

"Sepeda listrik tidak dibenarkan digunakan di jalan raya, apalagi jalan raya yang tidak memiliki jalur khusus," kata Kombes Ade di Aula Wira Pratama Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (14/3/2023).

Kombes Ade mengungkap sepeda bertenaga listrik sudah banyak digunakan warga Kota Gorontalo. Namun dia menyayangkan, sepeda bertenaga listrik tersebut kebanyakan digunakan anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Kota Gorontalo. Penggunaanya pun kebanyakan dari kalangan anak di bawah umur," katanya.

Ade menjelaskan pengguna sepeda bertenaga listrik minimal berusia 12 tahun dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Bahkan orang tua harus mengawasi anaknya saat mengendarai sepeda bertenaga listrik tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi batas usia 12 tahun, harus didampingi, diawasi orang tuanya. Kecepatan saat bersepeda diatur maksimum 25 kilometer per jam dan wajib menggunakan helm," terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi warga yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya. Apalagi jika anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik tersebut.

"Sanksinya jika kita temukan di jalan raya, kami amankan bukan kami sita, berikut kami akan panggil orang tuanya atau pengelolaan dan akan kita buatkan pernyataan," katanya.

Supomo meminta warga yang telah membeli sepeda listrik tetap bisa digunakan tapi bukan di jalan raya cukup di lapangan terbuka.

"Untuk warga yang sudah terlanjur membeli, imbaun kami silahkan menggunakan sepeda di lapangan terbuka," ucapnya.

Supomo menegaskan pihaknya akan mulai menindak warga yang melanggar penggunaan sepeda bertenaga listrik di jalan raya. Hal tersebut setelah pihaknya melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda bertenaga listrik di Aula Wira Pratama, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (14/3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2020, skuter ataupun sepeda listrik merupakan jenis kendaraan tertentu dengan alat penggerak motor listrik yang wajib memenuhi persyaratan keselamatan di antaranya, memiliki lampu utama, wajib dilengkapi alat pemantul cahaya sistem pengereman yang baik dan memiliki klakson.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads