Tim seleksi (Timsel) lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera menyerahkan nama tiga besar calon Sekda Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya calon Sekda Sulsel akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pansel ke Gubernur, terus Gubernur serahkan ke KASN. Nanti setelah ada rekomendasi penetapan 3 calon Sekda dari KASN, baru dikirim oleh Tim Penilai Akhir (TPA) melalui Kemendagri, untuk kemudian ditentukan satu nama yang kewenangannya oleh Presiden Jokowi," kata panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan Sekda Sulsel Taufiq Akbar kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/3/2023).
Taufiq menerangkan, nantinya Kemendagri akan bertugas untuk memeriksa administrasi ketiga calon Sekda Sulsel. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, Presiden yang akan menentukan siapa yang akan dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu wewenang Presiden," sebutnya.
Sementara, terkait jadwal penetapan Sekda terpilih, Taufiq menyebut belum mengetahui. Dia mengatakan tugas Pansel hanya sampai pada penetapan tiga besar calon Sekda Sulsel.
"Ini kan kami baru mau serahkan, kami hanya proses sampai tiga besar," katanya.
Sebelumnya, Timsel lelang jabatan Sekda Sulsel mengumumkan nama tiga besar hasil seleksi calon Sekda Sulsel. Sebelumnya ada 10 peserta yang menjalani seleksi tersebut.
"10 peserta tersebut yang telah digambarkan tadi dengan nilai akhir masing-masing dan telah dilakukan perangkingan, maka untuk urutan satu, dua, dan tiga sebagai berikut. Dr Andi Taufik, Dr Muhammad Iqbal, dan Sukarniaty Kondolele," kata Ketua Timsel Prof Murtir Jeddawi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/3).
Selanjutnya, Murtir akan menyerahkan tiga nama calon Sekda tersebut kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Setelah itu, gubernur akan meneruskan tiga besar calon Sekda tersebut ke Pusat.
"Inilah yang akan kami serahkan kepada bapak gubernur untuk proses selanjutnya sebagai hasil akhir dari panitia seleksi dari tahapan yang kami sampaikan," katanya.
(asm/nvl)