Pemerintah bakal menyiapkan skema bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta, namun tidak semua bisa mendapatkannya. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai driver ojek online hingga kurir perlu mendapat prioritas subsidi tersebut.
Dilansir dari detikOto, pemerintah sudah mengumumkan bantuan pembelian untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) senilai Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Selain itu, ada juga subsidi untuk konversi 50.000 unit sepeda motor BBM menjadi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemberian insentif bagi produsen yang jenis kendaraan listriknya sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Hingga saat ini, baru tiga produsen motor listrik yang memenuhi syarat, yaitu Selis, Volta, dan Gesits.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, insentif ini akan efektif berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023. Namun, pemberian intensif ini diprioritaskan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
Peneliti IESR, Faris Adnan, menilai penyedia transportasi online atau logistik perlu menjadi prioritas subsidi tersebut. Hal ini karena motor listrik memiliki manfaat ekonomi bagi mereka yang bekerja dengan bergantung pada sepeda motor.
"Pengendara ojek online atau logistik perlu diprioritaskan dalam pemberian bantuan ini, karena mereka memiliki jarak tempuh yang jauh per harinya sehingga manfaat ekonomi yang didapat bagi pengguna maupun pemerintah akan lebih besar," kata dia.
"Jumlah bantuan yang ditawarkan pun perlu didorong lebih tinggi dibandingkan jumlah bantuan bagi penerima awam, yakni di atas Rp 7 juta," sambungnya lagi.
Faris menambahkan, selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, pemerintah sebaiknya menambahkan syarat performa kendaraan listrik dalam pemberian insentif di tahun depan.
"Pemerintah dapat menambahkan syarat tambahan yang berkaitan dengan performa kendaraan listrik untuk mendorong peningkatan keandalan kendaraan listrik serta ekosistem riset dan pengembangan dari industri kendaraan listrik yang ada di Indonesia, Standar tersebut misalnya jarak tempuh kendaraan, kapasitas baterai minimal, dan efisiensi konversi,"ungkapFaris.
(urw/alk)