Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengungkap penyebab harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 218 miliar pada tahun 2022. Danny mengklaim peningkatan hartanya itu terjadi karena nilai aset tanahnya yang mengalami kenaikan.
Berdasarkan lembar penyerahan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang disetor ke KPK, Danny melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 218.245.310.924 (Rp 218 M). Sementara utang tercatat Rp 6.383.682.912 (Rp 6,3 M).
Jika diselisihkan dengan utang, maka harta Danny tersisa Rp 211.861.628.012. Danny mengaku kekayaannya tersebut bertambah sekitar Rp 8 miliar jika dibandingkan LHKPN tahun 2021.
"Nah itu (LHKPN) 2022 saya lapor, (harta kekayaan) naik Rp 8 miliar," ungkap Danny Pomanto kepada detikSulsel, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan LHKPN 2021, harta kekayaan Danny tercatat Rp 204.578.714.749 (Rp 204 M). Dalam laporan itu juga tercantum besaran utang Danny mencapai Rp 6.868.412.870.
Menurut Danny, peningkatan harta kekayaannya seiring dengan kenaikan harga tanah. Apalagi harta kekayaannya didominasi aset tanah dan bangunan.
"Jadi, itu kan banyak tanah, dulu misalnya di Tanjung Bunga, saya beli Rp 30 ribu (tiap meter per segi). Sekarang sudah Rp 20 juta," bebernya.
Namun Danny mengakui LHKPN tahun 2022 yang sudah disetor masih akan diverifikasi oleh KPK. Data-datanya sudah dia masukkan sesuai format.
"Tahun 2022 sudah di-submit kok. Sudah di-submit, tapi belum diverifikasi dulu itu," sebut Danny.
Dia pun meminta agar pejabat Pemkot Makassar untuk segera menyetor LHKPN 2022 ke KPK. Danny mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh menyetor LHKPN hingga batas waktu 31 Maret mendatang.
"(Sanksi) bisa pemberhentian, karena itu kan visi misi saya," tegas Danny.
Pejabat yang tidak menyetor LHKPN juga akan ditahan pencairan tambahan penghasilan pegawainya (TPP). "Pasti itu bakal tidak dikasi (TPP), pasti," tambahnya.
14 Pejabat Belum Setor LHKPN
Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, dari 147 wajib lapor LHKPN di Pemkot Makassar, baru 133 atau 90,48% yang menyetorkan LHKPN-nya. Artinya, masih ada 14 pejabat atau 9,52% yang belum.
"Betul, masih ada 14 (yang belum), saya baru dapat datanya juga ini dari kepala bidang," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Kamis (9/3).
Namsum mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pejabat untuk segera menyetor LHKPN. Namun dia menyebut masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK hingga 31 Maret nanti.
"Nanti sampai kalau batas 31 Maret itu ada tidak memasukkan, maka tentu dianggap tidak patuh, yang kedua, sesuai dengan regulasi kita di pemerintah kota, perwali, maka tidak akan diberikan TPP-nya kalau tidak melaporkan," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/urw)