Pernikahan beda agama sering kali dipertanyakan apakah boleh atau tidak. Dalam agama Islam, pernikahan sering dikaitkan sebagai penyempurna ibadah.
Melansir detikHikmah, untuk menentukan pasangan, Rasulullah SAW telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya. Hal tersebut dikatakan dalam sebuah hadits, yakni:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Akhir-akhir ini sering kali ditemukan beberapa umat muslim menikah dengan orang yang berbeda keyakinan. Lantas apakah menikah beda agama dalam Islam dibolehkan?
Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam
Berdasarkan buku Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan yang ditulis Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, terkhusus pada agama suami yang bukan Islam.
Apabila seorang suami non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka itu tidak diperbolehkan. Dalam Islam menikah beda agama hukumnya haram.
Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah seolah-olah nikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina.
Maka dari itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena hukumnya haram, terlebih jika suaminya non-muslim. Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah dan perbuatan mereka tergolong zina.
Ayat Al-Qur'an tentang Menikah Beda Agama
Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan mengenai menikah beda agama. Dalam buku Pernikahan Beda Agama di Dalam Al-Qur'an yang ditulis Isnawati memaparkan bahwa, ada tiga ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan pernikahan beda agama.
1. Surat Al-Baqarah Ayat 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Berdasarkan tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) ayat ini telah menegaskan bagi seorang muslim yang menikah dengan perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan lelaki musyrik, kecuali mereka telah beriman atau memeluk agama Islam. Walaupun keduanya memiliki wajah yang cantik, rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya.
Dalam ajaran Islam telah ditetapkan mengenai larangan perkawinan beda agama, tetapi dalam pergaulan hukumnya biasa saja. Karena pernikahan hubungannya erat dengan keturunan, dan keturunan erat kaitannya dengan harta warisan, makan dan minum, serta hubungan dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
2. Surat Al-Maidah Ayat 5
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
Dalam tafsir Tahlili Kemenag menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan tiga macam hal yang dihalalkan bagi orang mukmin, salah satunya mengawini perempuan-perempuan merdeka dan perempuan mukmin.
3. Surat Al-Mumtahanah Ayat 10
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Menurut tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag), dalam ayat ini telah ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, maka pada waktu itu juga telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir.
Terkait hal ini, berarti seseorang yang sudah masuk Islam maka haram hukumnya untuk kembali pada suami yang masih kafir. Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslim kawin dengan laki-laki kafir.
Itulah beberapa hukum menikah beda agama menurut pandangan Islam, bahwa ajaran Islam telah mewajibkan seorang muslim menikahi sesama umat muslim dan mengharamkan menikahi seseorang yang berbeda agama.
(asm/asm)