Tim Seleksi Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di empat kabupaten di Gorontalo. Proses pendaftaran dibuka hingga Jumat 17 Maret 2023.
"Terdapat 4 daerah kabupaten provinsi Gorontalo dibuka seleksi yakni Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango," kata Ketua Tim Seleksi Ramli Mahmud saat konferensi pers di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (7/3/2023).
Ramli menjelaskan syarat calon anggota KPU di empat kabupaten tersebut minimal berusia 30 tahun. Sementara masa kerja tim seleksi berlangsung selama dua bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal 30 tahun usia calon anggota KPU. Banyak yang bertanya kantor tim seleksi calon anggota KPU berlokasi di Jl. Kasuari, Kota Gorontalo," terangnya.
Selain itu, lanjut Ramli, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023, salah satu syarat penting untuk calon anggota KPU juga harus sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara Sekretaris Tim Seleksi, Husin Ali mengharapkan para calon pendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dan segera menyiapkan kelengkapan berkas dokumen.
Pendaftaran seleksi anggota KPU di empat daerah di Provinsi Gorontalo akan berlangsung selama 12 hari hingga 17 Maret 2023.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA). Pendaftar bisa mengisi sejumlah dokumen yang dapat diunduh lewat aplikasi tersebut.
Berikut persyaratan calon anggota KPU di 4 Kabupaten di Gorontalo:
- Warga negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan tersebut, pendaftar juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat anggota KPU kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan. Meliputi dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, dan dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Kemudian tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkecuali dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(ata/hsr)