Dua perempuan berinisial UN (47) dan AL (20) di Kota Gorontalo ditangkap atas kasus pencurian di toko emas. Kedua pelaku ternyata ibu dan anak yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kasus terkait penangkapan pencurian emas 2 orang perempuan di Gorontalo ternyata ibu dan anak asal Pontianak, Kalimantan Barat," kata Kapolresta Gorontalo Kombes Ade Permana saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (2/3/2023).
Pelaku melancarkan aksinya di toko emas Bintang Emas, Jalan HB Yasin, Kota Gorontalo pada Kamis (23/2). Saat itu pelaku menggasak 2 buah emas dan telah dijual di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kota Gorontalo, mereka ambil hanya 2 emas, salah satunya sudah dijual di Manado, dengan harga Rp 8,2 juta," kata Ade.
Ade menjelaskan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, hingga pemilik toko melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian diamankan di Pasar Sentral Gorontalo pada Rabu (1/3).
"Mereka mau beraksi lagi di pasar sentral di toko emas Mega Mas," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku memakai masker agar tidak dikenali. Selanjutnya pelaku membeli perhiasan di toko emas yang diincar lalu berpura-pura menanyakan perhiasan yang lainnya.
"Pelaku saat beraksi mengenakan masker agar wajah tidak dikenali. Kemudian mereka mendatangi toko emas yang diincar, seperti yang terjadi di toko Bintang Emas. Awalnya para pelaku membeli terlebih dahulu barang perhiasan emas di toko tersebut," jelas Ade.
"Setelah membeli, mereka berpura-pura bertanya harga perhiasan lainnya hingga mencoba untuk dipakai. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko sambil menghitung harga emas sehingga lengah," lanjut Ade.
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Keduanya terancam 7 tahun penjara.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hsr/sar)