Driver Taksi Online Perkosa Penumpang Gadis 16 Tahun di Gorontalo Ditangkap

Gorontalo

Driver Taksi Online Perkosa Penumpang Gadis 16 Tahun di Gorontalo Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 01 Mar 2023 13:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Gorontalo -

Seorang driver taksi online berinisial WU (35) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan tersangka atas kasus pemerkosaan. WU memperkosa penumpang remaja wanita yang berusia 16 tahun.

"Kasus terkait dugaan pemerkosaan perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh WU," kata Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (1/3/2023).

Laporan terkait pemerkosaan itu diterima polisi pada 17 Desember 2022 lalu. Namun WU melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya usai melakukan aksi bejatnya terhadap penumpangnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WU kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan surat perburuan pelaku dengan nomor: DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada Kamis (16/2/2022). Selanjutnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/2).

"Tersangka berinisial WU tersebut rupanya melarikan diri ke Minahasa Sulawesi Utara. Hingga polisi memasukkannya dalam DPO. Akhirnya pelaku ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara," terangnya.

ADVERTISEMENT

Heny menuturkan pemerkosaan bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor menerima orderan dari seorang remaja wanita berusia 16 tahun pada 17 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. WU menjemput korban di daerah Telaga, Kabupaten Gorontalo.

"Setelah dijemput di lokasi, sambil berjalan pelaku tidak memberhentikan sepeda motornya malah terus melaju sambil membawa korban hingga di Desa Ayula Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Di situlah pelaku menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap," katanya.

Heny menambahkan korban saat itu sudah ketakutan karena pelaku terus memaksa dan menarik tangannya. Selain itu, korban berupaya melawan namun tidak bisa berbuat apa-apa.

"Korban dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi," terangnya.

Setelah diperkosa, pelaku kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah menurunkan korban di pinggir jalan.

"Terhadap tersangka WU kita terapkan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya

"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/hmw)

Hide Ads