Bawaslu Sulut Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit di Minsel, 1 KK Pisah TPS

Sulawesi Utara

Bawaslu Sulut Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit di Minsel, 1 KK Pisah TPS

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 28 Feb 2023 21:55 WIB
Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 di Minahasa Selatan (Minsel).
Foto: Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 di Minahasa Selatan (Minsel). (dok.istimewa)
Minahasa Selatan -

Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 di Minahasa Selatan (Minsel). Pihaknya mendapati ada satu kartu keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli 3 stiker coklit berbeda.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan pihaknya menemukan ada warga terdaftar dalam satu KK namun terpisah tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan tersebut didapat saat melakukan patroli pengawasan terkait pencocokan dan penelitian tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 di Minsel.

"Kami telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan Panitia Pengawas Desa (PKD), untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati di lapangan agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada," kata Ardiles kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bawa warga dalam satu KK harus ditempatkan di TPS yang sama. Hal ini sesuai dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Jangan sampai satu KK itu terpisah TPS, apalagi di sini saya lihat ada 2 orang lansia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan terkait dengan hak pilih.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulut yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat," katanya.

Ardiles menambahkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel.

"Hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib," ucapnya.

Terpisah, anggota KPU Sulut, Lanny Ointu mengatakan satu KK harus ada satu stiker coklit. Namun jika dalam satu rumah terdapat 3 KK makan akan ada 3 stiker yang dipasang.

"Ketentuannya jika dalam satu rumah itu ada 3 kartu keluarga, maka ada 3 stiker yang dipasang," ujar Lanny yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut.

Dia memastikan pihaknya menindaklanjuti temuan Bawaslu ke jajarannya di Minsel. Menurutnya, jika masalah tersebut terjadi karena dalam satu rumah ada beberapa kepala keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Kemarin itu kami sudah koordinasi dengan KPU Minsel, yang ditemukan itu mereka sudah ada kartu keluarga baru, sudah pisah kartu keluarga dengan orang tuanya. Maka diberikan stiker sesuai jumlah kartu keluarga di rumah tersebut," tuturnya.




(hsr/sar)

Hide Ads