Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diduga tidak membayar pajak rumah mewahnya di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) sesuai klasifikasi bangunan. Rafael disebut hanya membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 362 ribu per tahun.
Lurah Kleak Donvito Fourzany mengatakan Rafael awalnya membeli rumah dan melakukan renovasi besar-besaran. Namun setelah rumah direnovasi, Rafael membayar pajak masih berdasarkan klasifikasi sebelum rumah itu direnovasi.
"Kalau memang melihat bangunan tersebut dengan jumlah pajak, perlu diadakan juga update data. Karena kalau lihat jumlah pajak tersebut yang dipungut, mungkin harusnya lebih besar dengan melihat ukuran rumah," kata Donvito ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donvito mengaku pungutan pajak bangunan di rumah Rafael itu belum diupdate atau masih menggunakan tarif pemilik rumah sebelumnya. Namun kata dia, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali soal jumlah pajak yang harus dibayar oleh Rafael.
"Bangunan pajak kalau di data kami Rp 362,162 ribu. Seharusnya bangunan rumah itu lebih besar lagi pungutan pajaknya. Jadi nanti di-update," ujarnya.
Dia memprediksi pungutan pajak bangunan tersebut di atas dari tarif selama ini. Namun pihaknya kesulitan untuk mengukur luas bangunan dan lahan rumah tersebut karena selalu dalam keadaan terkunci.
"Itu yang sementara kami dalami juga, karena selama ini kan rumah itu tertutup. Jadi, kami juga tidak bisa mengakses ke dalam, tanpa seizin dari pemilik sehingga belum dapat data yang pasti mengenai luasan dari lahan tersebut," tuturnya.
Donvito menambahkan bangunan tersebut rampung pada tahun 2011. Namun, sejak bangunan itu rampung, pemiliknya tidak pernah menempati.
"Yah memang dari sejak mereka tinggal. Jadi memang setiap tahun mereka harus update pajak," pungkasnya.
(hsr/hmw)