Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memiliki rumah mewah di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Tak hanya itu, Rafael juga memiliki perumahan elite di perbatasan Kota Manado-Kabupaten Minahasa Utara.
Rumah Rafael terletak di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado. Sedangkan perumahannya bernama Green Hill Residence berada di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/2/2023), berikut fakta-fakta eks pejabat pajak Rafael punya rumah-perumahan elite di Sulut:
1. Rumah Rafael di Manado Kosong
Istri Rafael Alun, Erni Torondek membeli sebuah rumah di Kota Manado pada tahun 2009 dari warga bernama Rasid. Rumah tersebut kemudian direnovasi menjadi hunian mewah.
"Mereka beli ke warga atas nama Rasid pada tahun 2009, kemudian direnovasi pada tahun 2011," ujar Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Kleak, Deysi Siwu di Manado kepada detikcom, Senin (27/2).
Deysi menuturkan rumah tersebut sudah lama dalam keadaan kosong setelah direnovasi. Namun demikian, Rafael Alun mempekerjakan seseorang untuk mengurus rumah tersebut yang rutin datang membersihkan.
"Ada yang jaga, tapi dari Jawa. Mereka selalu aktif bayar iuran sampah," katanya.
Selain itu, Deysi mengaku bertemu dengan istri Rafael Alun pada saat acara syukuran peresmian rumah tersebut. Namun dia tak mengingat kapan rumah tersebut diresmikan keluarga Rafael Alun.
"Waktu syukuran renovasi rumah itu Erni datang," imbuhnya.
2. Bayar Pajak Rumah Tak Sesuai Klasifikasi
Lurah Kleak, Donvito Fourzany menjelaskan Rafael Alun awalnya membeli rumah warga lalu direnovasi total. Setelah dilakukan renovasi, Rafael Alun membayar pajak masih berdasarkan klasifikasi bangunan rumah sebelumnya.
"Kalau memang melihat bangunan tersebut dengan jumlah pajak, perlu diadakan juga update data. Karena kalau lihat jumlah pajak tersebut yang dipungut, mungkin harusnya lebih besar dengan melihat ukuran rumah," kata Donvito ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2).
Donvito menyebut, Rafael Alun selama ini membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 362 ribu per tahun. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil jika melihat rumah mewah Rafael Alun.
"Bangunan pajak kalau di data kami Rp 362,162 ribu. Seharusnya bangunan rumah itu lebih besar lagi pungutan pajaknya. Jadi nanti di-update," ujarnya.
Dia memprakirakan pungutan pajak bangunan tersebut di atas dari tarif selama ini. Namun pihaknya kesulitan untuk mengukur luas bangunan dan lahan rumah tersebut karena selalu dalam keadaan terkunci.
"Itu yang sementara kami dalami juga, karena selama ini kan rumah itu tertutup. Jadi, kami juga tidak bisa mengakses ke dalam, tanpa seizin dari pemilik sehingga belum dapat data yang pasti mengenai luasan dari lahan tersebut," tuturnya.
3. Perumahan Rafael Alun Atas Nama Istri
Rafael Alun disebut memiliki perumahan bernama Green Hill Residence di Minahasa Utara. Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Hijau, Maxi Mandagi mengatakan Rafael Alun merupakan satu dari 5 orang pemilik saham untuk pembangunan perumahan tersebut.
"Ini status beberapa orang. Kurang lebih ada 5 orang (pemilik saham)," kata Maxi ketika ditemui detikcom, Senin (27/2).
Maxi mengungkapkan, Rafael Alun melakukan investasi saham di perumahan tersebut atas nama istrinya, Erni Torondek. Maxi sendiri mengaku menjadi salah satu pemilik saham di perumahan tersebut.
"Bukan Pak Rafael punya milik sendiri, tapi sahamnya, tapi atas nama istrinya. Saya salah satu di situ (memiliki saham, red)," terangnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
            
            
            
            
            (hsr/sar)