Orang tua (ortu) sejoli bocah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta tidak lepas tanggung jawab setelah menikahkan anaknya. Sejoli bocah tersebut terpaksa dinikahkan karena kepergok berdua-duan di sebuah kebun.
Kasus pernikahan dini di Banteng itu menjadi sorotan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Sulsel. Pernikahan dini itu melibatkan bocah laki-laki berinisial DK (12) dan pasangannya SL (16).
"Mereka dikasih menikah karena kedapatan sama warga berdua-duaan di kebun," ujar Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Papayungan kepada detikSulsel, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meisy menuturkan kedua orang tua bocah tersebut menikahkan anaknya karena takut ada masalah setelah keduanya kepergok. Namun pernikahan sejoli itu tanpa diketahui pihak pemerintah desa.
"Mungkin orang tua khawatir jangan sampai ini jadi masalah, masalah siri lagi toh. Akhirnya berinisiatif lah keluarga untuk menikahkan," kata Meisy.
Dia pun menyayangkan keputusan kedua orang tua bocah tersebut. Menurutnya, pernikahan dini tak selamanya menjadi solusi yang tepat.
"Tidak juga tiap kali anak-anak kedapatan berduaan terus langsung jalan keluarnya dinikahkan kan," kata Meisy.
Meisy mengungkapkan bocah laki-laki tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Menurutnya, orang tua seharusnya mengambil tanggung jawab lebih dengan tidak membiarkan pernikahan dini itu terjadi.
"Kadang-kadang orang tua tidak mau panjang urusannya, panjang tanggung jawabnya. Setelah itu kan dia tanggung jawabnya hilang, berpindah ke si (mempelai) laki-laki, padahal laki-laki ini masih muda," katanya.
"Tapi itu yang tidak dipertimbangkan, bagaimana mereka bersiap untuk melewati ini (fase setelah pernikahan dini)," sambungnya.
(hsr/hsr)