Izin Edar Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal di DKI Dihentikan

Izin Edar Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal di DKI Dihentikan

Tim detikHealth - detikSulsel
Senin, 06 Feb 2023 18:30 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut dari dua laporan kasus gagal ginjal, baru satu yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta. Balita tersebut berusia 1 tahun, dia meninggal dengan keluhan tidak bisa buang air kecil setelah meminum obat sirup merek Praxion.

Dilansir dari detikHealth, Kemenkes kemudian menghentikan sementara produksi dan mencabut izin edar obat sirup merek Praxion. Saat ini Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," demikian keterangan resmi Kemenkes RI yang diterima detikcom, Senin (6/2/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," lanjutnya.

BPOM RI juga melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari edaran dan tempat produksi, diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

ADVERTISEMENT

Kemenkes juga meminta seluruh Dinas Kesehatan mewaspadai kemunculan kasus serupa terkait dengan gejala GGAPA dan penggunaan obat sirup. Total sudah ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek di 27 provinsi seluruh Indonesia hingga 5 Februari 2023.

Sebanyak 116 kasus dinyatakan sembuh dan enam masih menjalani perawatan.

Kasus Gagal Ginjal di DKI

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI buka suara soal kasus baru GGAPA di DKI Jakarta. Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril meluruskan, dari dua kasus yang dilaporkan, satu pasien masih berstatus suspek.

Sementara satu kasus lainnya terkonfirmasi GGAPA meninggal dunia usai mengalami keluhan demam dan meminum obat sirup penurun demam merek Praxion.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," beber Syahril, Senin (6/2).

Kemenkes pun meminta Dinas Kesehatan lain di luar DKI Jakarta ikut menelusuri secara aktif kemungkinan laporan kasus serupa.




(hsr/sar)

Hide Ads