Polisi Ungkap Cara Napi Lapas Samarinda Tipu Warga Modus Jual Mobil Murah

Kalimantan Timur

Polisi Ungkap Cara Napi Lapas Samarinda Tipu Warga Modus Jual Mobil Murah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 20:25 WIB
Narapidana berinisial S di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltara) melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil murah melalui media sosial.
Foto: Narapidana berinisial S di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltara) melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil murah melalui media sosial. (dok.istimewa)
Samarinda -

Polisi mengungkap cara narapidana berinisial S di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltara) melakukan penipuan melalui media sosial dengan modus jual mobil murah. Pelaku mengunggah ulang foto mobil yang dijual pemiliknya dengan harga lebih murah.

"Tersangka mencari postingan mobil yang dijual oleh pemilik asli dari mobil tersebut. Setelah mendapatkan foto mobil dalam postingan facebook, diambil oleh tersangka dan diposting ke grup jual beli facebook yang lainnya dengan harga yang jauh lebih murah," jelas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).

Sembari menunggu korban yang terpancing dari postingan yang dibuatnya, S berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manajer perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari situ pelaku meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan pelaku, dan mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang diakui itu adalah milik pelaku. Selain itu pelaku juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban," paparnya.

S juga mempersilakan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang diakui oleh pelaku itu rumah pribadinya. Namun, di satu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

ADVERTISEMENT

"Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang disebutkan pelaku adalah benar adanya. Setelah korban mengecek, korban diminta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pelaku. Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, narapidana berinisial S di Lapas Samarinda, melakukan penipuan dengan modus jual mobil murah melalui media sosial. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta.

"Total kerugian korban Rp 62 juta dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali kepada pelaku," ucap Kombes Budi Rachmat kepada detikcom, Kamis (16/2).

Budi mengatakan korban merupakan warga Kabupaten Bulungan. Kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Saat itu korban melihat postingan jual beli mobil murah di media sosial Facebook.

"Saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban," terangnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Februari 2023 polisi menemukan lokasi titik pelaku yang menghubungi korban berada di dalam Lapas Samarinda.

"Setelah mendapatkan titiknya kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di sana," terang Budi.




(hsr/sar)

Hide Ads