Narapidana berinisial S di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltara) melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil murah melalui media sosial. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta.
"Total kerugian korban Rp 62 juta dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali kepada pelaku," ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).
Budi mengatakan korban merupakan warga Kabupaten Bulungan. Kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Saat itu korban melihat postingan jual beli mobil murah di media sosial Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban," terangnya.
Lantaran percaya korban pun mentransfer uang Rp 2,8 juta kepada pelaku. Uang tersebut sebagai operasional untuk menuju ke Tanjung Selor, Bulungan.
"Korban mengirimkan dana senilai Rp 2,8 juta ke rekening bank untuk keperluan operasional. Namun tersangka tidak ke Tanjung Selor tetapi ke Kabupaten Tana Tidung dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku kembali mengirimkan foto lain sebuah mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan. Korban kemudian menyuruh temannya untuk mengecek sesuai dengan alamat yang diberikan tersangka.
Setelah dicek mobil tersebut ada. Korban kemudian kembali menghubungi tersangka dan mengirimkan uang senilai Rp 30 juta sebanyak 2 kali ke rekening yang sama.
"Setelah korban mentransfer, nomor korban diblokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami," terang Budi.
Menerima laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan. Pada Februari 2023 polisi menemukan lokasi titik pelaku yang menghubungi korban berada di dalam Lapas Samarinda.
"Setelah mendapatkan titiknya kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di sana," terang Budi.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Samarinda Hudi Ismono membenarkan ada warga binaan yang menggunakan handphone (HP). HP tersebut didapatkan pelaku dari narapidana yang telah bebas.
"HP itu dapat dari napi yang sudah bebas. Mungkin dibelinya atau bagaimana yang jelas HP itu didapat dari napi bebas," bebernya.
"Dan HP itu sudah kita serahkan ke pihak Polda Kaltara untuk penyelidikan," lanjutnya.
Saat ini, lanjutnya, S masih ditempatkan di ruang khusus di Lapas Samarinda guna proses lebih lanjut. Pihak Lapas juga berencana akan memindahkan S ke Lapas lain.
"Sekarang yang bersangkutan masih ada di Lapas Samarinda dalam proses penyelidikan, kita sel sendiri," pungkasnya.
(hsr/asm)