Dua direktur perusahaan daerah (Perusda) berinisial HA dan LA di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Perbuatan keduanya merugikan negara Rp 25 miliar.
"Setelah menjalani pemeriksaan kemarin keduanya langsung kita tetapkan tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Romulus Haholongan kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).
Romulus menjelaskan kedua tersangka menjabat direktur Perusda sejak tahun 2013-2017. Dalam penyelidikan diketahui keduanya bermasalah terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama AH direktur dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017, PT MMPKT diketahui merupakan anak perusahaan BUMD PT. MMPH," terangnya.
Keduanya menerima pinjaman sejumlah uang dari PT. MMPKT dengan alasan kerjasama investasi yang tanpa melalui kajian, feasibility study (FS), dan rencana dalam RKAP. Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari penyertaan modal Provinsi Kaltim kepada PT. MMPKT.
"Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.209.090.090," bebernya.
Diketahui penyaluran modal kerjasama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan moda di bidang man power supply. Kedua pembiayaan proyek kawasan business park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Perbuatan para tersangka disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)," paparnya.
Selain itu, atas kasus tersebut Kejati Kaltim turut mengamankan barang bukti berupa dua bidang tanah yang berada di Samarinda dan Balikpapan serta satu buah rumah.
"Adapun yang kita amankan dalam kasus ini satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut," sebutnya.
"Alasan penahanan sendiri yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
(hsr/sar)