Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan senilai Rp 1 miliar untuk mendukung percepatan penanganan darurat gempa magnitudo (M) 5.4 yang mengguncang Kota Jayapura, Papua. BNPB juga menyerahkan santunan Rp 10 juta kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia.
"Uang tunai untuk operasional dan bahan makanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikutnya bangunan ataupun fasilitas akan kami cek supaya pelayanan segera normal kembali," ungkap Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen Fajar Setyawan kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (11/2/2023).
Fajar mengatakan, pemerintah pusat hadir di Kota Jayapura untuk memastikan penanganan dan bantuan korban gempa tepat sasaran. Menurutnya, secara umum kondisi Kota Jayapura sudah kembali kondusif dan cukup terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan darurat dan pelayanan posko oleh Pemkot Jayapura di sini sudah baik, sehingga kami lakukan pendampingan dan pemantauan," katanya.
Fajar mengimbau kepada warga Jayapura agar tak terlalu khawatir dan panik. Ia yakin tim tanggap darurat Kota Jayapura akan bekerja maksimal dalam melayani warga.
"Gempa susulan biasanya sesuai teori. Tapi insyaallah tak akan lebih dari gempa utama. Warga tetap waspada tapi jangan panik, itu harapan kami," tuturnya.
Sementara itu, Plt Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari meminta warga mengecek bangunan tempat tinggal masing-masing. Hal ini penting dilakukan, untuk melihat kelayakan kondisi bangunan.
"Saya akan memberikan tips sederhana dari kami, jadi warga silakan praktikan, ambil kaleng bekas lalu disusun tiga, kemudian letakan di atas lemari (ujung lemari) kemudian isi batu di dalamnya," katanya.
"Nah, ketika kaleng ini jatuh saat gempa susulan terjadi, itu tandanya kita harus keluar rumah. Pastikan juga jalan atau akses keluar itu bersih. Jadi waspada harus, takut jangan," tegasnya.
Sebelumnya Pemkot Jayapura menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo (M) 5,4. Status tanggap darurat ditetapkan selama 21 hari sejak 9 Februari hingga 1 Maret 2023.
(hsr/asm)