
Beda RI dan India soal Anak-anak Bawa Kendaraan Sendiri, Ortu Bisa Dipenjara
Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu masih banyak anak yang melakukannya.
Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu masih banyak anak yang melakukannya.
Salah satu syarat memiliki SIM adalah harus cukup umur, di Indonesia minimal 17 tahun.
Usia produktif masih banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, tak sedikit pelajar yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan.
Polisi menghentikan sebuah mobil yang dikendarai bocah berumur 11 tahun. Masih di bawah umur, dia diizinkan nyetir oleh keluarganya lantaran sering main PS.
Beberapa pakar keselamatan berkendara setuju dengan langkah agar orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara diberi hukuman.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas usia seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini alasannya.
Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM. Ini ancaman hukumannya.
Fenomena anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai kendaraan bermotor masih banyak ditemui di jalanan di Indonesia.
Pemerintah negara ini lebih tegas memberantas anak di bawah umur yang berkendara. Jika bocah berkendara, maka orang tuanya akan menghadapi sanksi.
Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur akan dimintai pertanggungjawaban.